Akurat

Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih di London: Bagaimana Pandangan Menurut Hukum Internasional?

Idham Nur Indrajaya | 23 Desember 2025, 17:57 WIB
Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih di London: Bagaimana Pandangan Menurut Hukum Internasional?

AKURAT.CO Aksi kontroversial Bonnie Blue kembali memantik kemarahan publik Indonesia. Setelah dideportasi dari Bali, bintang film dewasa asal Inggris bernama asli Tia Emma Billinger itu justru mengunggah video baru yang dinilai semakin melecehkan Indonesia. Kali ini, ia terekam berjalan di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London dengan bendera Merah Putih terseret di belakang roknya hingga menyentuh jalanan.

Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai kecaman luas. Namun, di tengah gelombang kemarahan publik, muncul pertanyaan penting: apakah tindakan Bonnie Blue bisa dijerat hukum internasional? Atau justru hanya masuk ranah hukum nasional masing-masing negara?

Artikel ini mengulasnya secara komprehensif dari perspektif hukum internasional, tanpa jargon rumit, agar mudah dipahami.


Aksi Bonnie Blue di Depan KBRI London yang Picu Amarah Publik

Video yang beredar menunjukkan Bonnie Blue berjalan pada malam hari di depan gedung KBRI London. Ia mengenakan pakaian minim dengan bendera Merah Putih disematkan di bagian belakang roknya, menjuntai hingga ke jalan. Dalam rekaman tersebut, bendera itu tampak terseret di aspal, tepat di belakang bokongnya.

Bonnie juga melontarkan pernyataan bernada mengejek. Ia menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk membayar denda sebesar £8.50, sembari menyinggung soal budaya Bali. Di sekelilingnya, tampak sejumlah pria bertopeng biru yang menyoraki dan mendukung aksinya.

Video ini diunggah ulang oleh beberapa akun populer seperti @balilivin, @canggubalinews, dan @canggulosophy, lalu memantik reaksi keras warganet. Banyak yang menilai aksi tersebut sebagai penghinaan terhadap simbol negara, terlebih dilakukan di depan perwakilan resmi Indonesia di luar negeri.


Dari Bali ke London: Rekam Jejak Pelanggaran Bonnie Blue

Sebelum insiden di London, Bonnie Blue lebih dulu menjadi sorotan di Indonesia. Pemerintah Indonesia mendeportasi dirinya bersama tiga WNA lain setelah terlibat pembuatan konten yang melanggar aturan lalu lintas di Bali. Saat itu, ia merekam aktivitas di jalan raya menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”.

Kasus tersebut berujung pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Bonnie dijatuhi denda Rp 200 ribu dan dikenai larangan masuk ke Bali selama 10 tahun.

Alih-alih meredam kontroversi, aksinya di London justru memperluas persoalan—kali ini menyentuh isu sensitif: kehormatan bendera negara.


Apakah Menghina Bendera Negara Lain Melanggar Hukum Internasional?

Di sinilah letak persoalan hukumnya. Banyak yang mengira bahwa menghina bendera negara lain otomatis melanggar hukum internasional. Faktanya, tidak sesederhana itu.

Tidak Ada Aturan Internasional Universal soal Penghinaan Bendera

Hingga saat ini, tidak ada satu pun perjanjian internasional yang secara eksplisit dan universal mengatur penghinaan terhadap bendera negara lain sebagai tindak pidana. Tidak ada konvensi PBB atau instrumen hukum global yang mewajibkan semua negara menghukum individu atas tindakan tersebut.

Hukum internasional pada dasarnya lebih berfokus pada:

  • hubungan antarnegara,

  • perlindungan hak asasi manusia,

  • konflik bersenjata,

  • serta kewajiban negara terhadap warga dan wilayahnya.

Tindakan individu berupa ekspresi simbolik—seperti memperlakukan bendera secara tidak pantas—umumnya tidak masuk dalam rezim pidana internasional, apalagi jika dilakukan di luar wilayah negara yang bersangkutan.


Peran Konvensi Internasional: Ada, tapi Terbatas

Meski tidak mengatur penghinaan bendera secara langsung, beberapa perjanjian internasional memang menyentuh isu simbol negara, namun dalam konteks yang sangat spesifik.

Konvensi Jenewa dan Lambang Perang

Hukum humaniter internasional, seperti Konvensi Jenewa, melindungi simbol-simbol tertentu selama konflik bersenjata—misalnya lambang Palang Merah atau tanda medis. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk bendera nasional dalam konteks sipil dan non-perang seperti kasus Bonnie Blue.

Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik

Konvensi Wina 1961 mewajibkan negara tuan rumah untuk menjaga kehormatan dan keamanan gedung perwakilan diplomatik asing, termasuk simbol negara yang melekat pada kedutaan. Akan tetapi, konvensi ini tidak mengatur sanksi pidana langsung terhadap individu yang menghina bendera asing di ruang publik.

Artinya, meskipun aksi Bonnie dilakukan di depan KBRI London, penegakan hukumnya tetap bergantung pada hukum nasional Inggris, bukan hukum internasional.


Kenapa Hukum Nasional Justru Lebih Menentukan?

Karena tidak ada aturan internasional yang seragam, perlindungan terhadap bendera negara sepenuhnya diatur oleh hukum nasional masing-masing negara.

Di Indonesia, misalnya, UU Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan merusak, menginjak, atau menggunakan bendera dengan cara yang merendahkan kehormatan. Sanksinya tidak main-main, bahkan bisa mencapai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar.

Namun, aturan seketat itu tidak otomatis berlaku di negara lain. Setiap negara punya pendekatan berbeda:

  • Ada yang mengkriminalisasi penghinaan bendera, termasuk bendera asing.

  • Ada pula yang menganggapnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Inilah sebabnya tindakan Bonnie Blue di London tidak bisa langsung diproses berdasarkan hukum Indonesia, meski melukai perasaan publik Tanah Air.


Benturan dengan Kebebasan Berekspresi

Isu penghinaan bendera selalu bersinggungan dengan satu prinsip besar: kebebasan berekspresi.

Di beberapa negara, terutama yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tindakan seperti pembakaran atau penghinaan bendera bahkan dilindungi hukum. Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung melalui putusan Texas v. Johnson dan United States v. Eichman menyatakan bahwa pembakaran bendera adalah bentuk ekspresi yang dilindungi konstitusi.

Sementara itu, banyak negara lain memandang bendera sebagai simbol kedaulatan yang harus dilindungi secara hukum. Perbedaan pandangan inilah yang membuat tidak ada standar global soal penghinaan simbol negara.


Jadi, Apakah Bonnie Blue Melanggar Hukum Internasional?

Jika ditarik kesimpulan secara hukum:

  • Tidak ada hukum internasional universal yang secara langsung mengkriminalisasi penghinaan terhadap bendera negara lain.

  • Tindakan Bonnie Blue tidak otomatis menjadi kejahatan internasional, meskipun dinilai tidak etis dan ofensif.

  • Penilaian hukum sepenuhnya bergantung pada hukum nasional Inggris, termasuk bagaimana negara tersebut memandang batas kebebasan berekspresi dan perlindungan simbol negara asing.

Namun, secara moral dan diplomatik, aksi tersebut tetap berpotensi merusak hubungan antarbangsa dan mencederai rasa hormat terhadap simbol negara.


Apakah Inggris Punya Undang-Undang Khusus soal Penghinaan Bendera?

Berbeda dengan Indonesia, Inggris tidak memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan bendera, baik bendera nasional Inggris maupun bendera negara lain. Tidak ada pasal yang secara tegas menyebut “menghina bendera” sebagai tindak pidana berdiri sendiri.

Artinya, menyeret, menginjak, atau memperlakukan bendera asing secara tidak pantas—seperti yang dilakukan Bonnie Blue—tidak otomatis melanggar hukum pidana Inggris hanya karena objeknya adalah simbol negara lain.

Namun, hukum Inggris melihat perilaku, bukan semata objek simboliknya.


Jalur Hukum yang Bisa Digunakan di Inggris

Meski tidak ada aturan khusus soal bendera, aparat Inggris masih bisa bertindak jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum lain. Beberapa undang-undang yang secara teori bisa relevan antara lain:

1. Public Order Act 1986

Undang-undang ini mengatur tindakan yang:

  • mengganggu ketertiban umum,

  • bersifat provokatif,

  • atau berpotensi memicu kekerasan, kebencian, atau keresahan publik.

Jika suatu aksi simbolik—termasuk penghinaan terhadap simbol negara asing—dilakukan dengan cara yang:

  • menimbulkan kegaduhan,

  • memancing permusuhan,

  • atau menghasut kebencian terhadap kelompok tertentu,

maka yang diproses adalah dampaknya terhadap ketertiban umum, bukan penghinaan terhadap benderanya.

Dalam konteks Bonnie Blue, selama aksinya:

  • tidak memicu kerusuhan,

  • tidak menghasut kebencian rasial atau nasional,

  • dan tidak mengganggu ketertiban secara nyata,

maka Public Order Act sulit diterapkan.


2. Criminal Damage Act 1971

Undang-undang ini mengatur perusakan properti.

Namun perlu dicatat:

  • Jika bendera yang dihina milik pribadi pelaku sendiri, tidak ada unsur pidana.

  • Jika bendera tersebut milik negara lain atau milik kedutaan, dan dirusak secara fisik, barulah bisa dipermasalahkan sebagai perusakan properti.

Dalam video Bonnie Blue:

  • tidak ada indikasi bendera milik KBRI,

  • tidak tampak adanya perusakan fisik properti negara,

sehingga unsur pidana perusakan juga lemah.


3. Perlindungan Gedung Diplomatik

Inggris terikat Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang mewajibkan negara tuan rumah menjaga keamanan dan kehormatan gedung kedutaan.

Namun:

  • kewajiban ini dibebankan kepada negara Inggris, bukan kepada individu secara otomatis,

  • pelanggaran baru relevan jika terjadi gangguan serius terhadap fungsi atau keamanan kedutaan.

Selama aksi tersebut hanya berlangsung di ruang publik di depan gedung dan tidak menghalangi aktivitas diplomatik, tidak mudah dijerat pidana.


Bagaimana dengan Kebebasan Berekspresi di Inggris?

Inggris termasuk negara yang cukup kuat melindungi kebebasan berekspresi, meskipun tidak seabsolut Amerika Serikat.

Secara umum:

  • Ekspresi simbolik, termasuk tindakan yang dianggap ofensif, tidak otomatis dilarang.

  • Negara baru bisa membatasi jika ekspresi tersebut mengancam ketertiban umum, keamanan, atau hak orang lain.

Itulah sebabnya:

  • Menghina simbol negara lain bisa dianggap tidak etis atau tidak pantas secara moral,

  • tetapi belum tentu ilegal secara hukum pidana Inggris.


Jadi, Apakah Bonnie Blue Bisa Dipidana di Inggris?

Jika dirangkum secara hukum:

  • Tidak ada pasal khusus di Inggris yang melarang warganya menghina bendera negara lain.

  • Aksi Bonnie Blue tidak otomatis melanggar hukum Inggris hanya karena menyeret bendera Merah Putih.

  • Penegakan hukum baru mungkin terjadi jika terbukti ada:

    • gangguan ketertiban umum,

    • hasutan kebencian,

    • atau perusakan properti diplomatik.

Dalam konteks video yang beredar, lebih kuat sebagai isu etika, moral, dan sensitivitas diplomatik, bukan pelanggaran pidana yang jelas menurut hukum Inggris.

Penutup: Simbol Negara, Hukum, dan Sensitivitas Global

Kasus Bonnie Blue menunjukkan bahwa di era media sosial, satu tindakan provokatif bisa berdampak lintas negara. Meski tidak selalu bisa dijerat hukum internasional, penghinaan terhadap simbol negara tetap membawa konsekuensi sosial, politik, dan diplomatik.

Bagi publik Indonesia, Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan simbol perjuangan dan identitas bangsa. Ketika simbol itu diperlakukan secara merendahkan, reaksi keras pun tak terelakkan—meski jalur hukumnya tidak selalu tersedia.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan isu hukum internasional dan kasus-kasus lintas negara lainnya, pantau terus update terbaru di AKURAT.CO.

Baca Juga: Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, Pemerintah Harus Bersikap Tegas

Baca Juga: Profil Donna Fabiola, Selebgram yang Terseret Kasus Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali

FAQ

1. Apakah menghina bendera negara lain merupakan tindak pidana di Inggris?

Tidak secara khusus. Hukum Inggris tidak memiliki undang-undang yang secara eksplisit mengatur atau mengkriminalisasi penghinaan terhadap bendera negara lain. Penilaian hukum lebih menitikberatkan pada dampak tindakan tersebut terhadap ketertiban umum atau hukum lain yang relevan.


2. Apakah Inggris punya aturan hukum khusus tentang penghinaan bendera?

Tidak. Berbeda dengan beberapa negara seperti Indonesia, Inggris tidak memiliki undang-undang khusus yang melarang penghinaan terhadap bendera, baik bendera nasional maupun bendera asing.


3. Apakah tindakan Bonnie Blue menyeret bendera Merah Putih otomatis melanggar hukum Inggris?

Tidak otomatis. Selama tindakan tersebut tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, hasutan kebencian, atau perusakan properti, maka secara hukum pidana Inggris perbuatan tersebut sulit dikategorikan sebagai pelanggaran.


4. Apakah Public Order Act di Inggris bisa menjerat aksi semacam ini?

Bisa, tetapi dengan syarat tertentu. Public Order Act 1986 hanya dapat diterapkan jika aksi tersebut memicu keresahan publik, kekerasan, kebencian, atau gangguan serius terhadap ketertiban umum. Tanpa unsur tersebut, pasal ini biasanya tidak digunakan.


5. Apakah menyeret bendera asing termasuk perusakan properti menurut hukum Inggris?

Tergantung kepemilikan benderanya. Jika bendera tersebut milik pribadi pelaku, maka tidak termasuk perusakan properti. Jika terbukti milik negara lain atau perwakilan diplomatik dan dirusak secara fisik, barulah bisa diproses berdasarkan Criminal Damage Act 1971.


6. Apakah tindakan di depan gedung KBRI London melanggar hukum diplomatik?

Belum tentu. Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik mewajibkan Inggris melindungi gedung kedutaan dari gangguan serius. Namun, aksi individu di ruang publik yang tidak menghalangi fungsi diplomatik biasanya tidak langsung dianggap pelanggaran hukum diplomatik.


7. Apakah kebebasan berekspresi di Inggris melindungi tindakan ofensif seperti ini?

Pada batas tertentu, ya. Inggris melindungi kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi simbolik yang dianggap ofensif, selama tidak melanggar hukum lain seperti penghasutan kebencian, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum.


8. Mengapa tindakan yang ilegal di Indonesia bisa legal di Inggris?

Karena setiap negara memiliki sistem hukum dan nilai yang berbeda. Indonesia memiliki undang-undang khusus yang melindungi bendera negara, sementara Inggris tidak mengatur hal tersebut secara spesifik dan lebih menekankan kebebasan berekspresi.


9. Apakah Indonesia bisa menuntut Bonnie Blue secara hukum internasional?

Tidak secara pidana. Tidak ada hukum internasional universal yang mengatur penghinaan terhadap bendera negara lain. Indonesia hanya bisa menempuh jalur diplomatik atau menyampaikan nota protes, bukan penuntutan pidana internasional.


10. Apakah tindakan Bonnie Blue tetap bermasalah meski tidak melanggar hukum Inggris?

Ya. Secara hukum mungkin tidak melanggar, tetapi secara etika, moral, dan diplomatik tindakan tersebut tetap dianggap tidak pantas dan menyinggung kehormatan simbol negara Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.