DPR RI Dukung Langkah KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendukung langkah cepat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial yang diduga memperlihatkan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih.
Oleh menilai, tindakan tersebut sebagai penghinaan serius terhadap simbol negara yang tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujar Oleh Soleh, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, bendera negara merupakan simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum nasional maupun norma internasional.
Karena itu, setiap tindakan yang merendahkan atau melecehkan simbol negara, baik di dalam maupun luar negeri, harus disikapi secara serius.
Oleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk melakukan langkah diplomasi yang tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris.
Baca Juga: Trik Mengatur File Google Drive agar Tetap Aman dan Rapi
“Kementerian Luar Negeri harus menjalankan diplomasi secara profesional agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati simbol negara mana pun dan tidak menjadikannya sebagai sarana provokasi demi popularitas atau kepentingan pribadi.
“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi sikap saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” katanya.
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Bali.
Deportasi dilakukan setelah mereka terbukti melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga menetapkan penangkalan terhadap Bonnie Blue untuk masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun, terhitung sejak 12 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkalan tersebut dilakukan menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun, bukan enam bulan,” kata Yuldi dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas TEB bersama sejumlah WNA lainnya.
Mereka diamankan Polres Badung pada 4 Desember 2025 di kawasan Pererenan, Bali, terkait dugaan pembuatan konten pornografi.
Baca Juga: Terdampak Bencana, Keberangkatan Haji Tiga Provinsi di Sumatera Terancam Tertunda
Meski unsur pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak terpenuhi karena konten dinilai bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses atas pelanggaran lalu lintas.
Mereka kemudian dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
“Imigrasi menilai TEB telah menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk aktivitas produksi konten bersifat komersial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Yuldi.
Atas pertimbangan tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun guna menjaga ketertiban umum, citra pariwisata Bali, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










