Akurat

Tiga Pria Ditangkap di Johor, Bangkai Harimau Malaya Ditemukan dalam Mobil

Fitra Iskandar | 16 September 2025, 17:12 WIB
Tiga Pria Ditangkap di Johor, Bangkai Harimau Malaya Ditemukan dalam Mobil

 

AKURAT.CO Tiga pria berusia 28–49 tahun ditangkap setelah pihak berwenang Malaysia menemukan bangkai harimau Malaya di dalam sebuah mobil serbaguna saat operasi gabungan di Felda Tenggaroh, Johor. Satwa langka dan dilindungi itu diyakini diburu secara ilegal.

Operasi Gabungan Tangkap Pemburu Liar

Penggerebekan berlangsung dalam Operasi Bersepadu Khazanah, melibatkan tim intelijen Unit Cadangan Federal (FRU) Bukit Aman bersama Departemen Margasatwa dan Taman Nasional Johor (Perhilitan). Informasi dari masyarakat memicu penggeledahan kendaraan, yang berujung pada penemuan bangkai harimau Malaya.

Ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan satwa dilindungi. Polisi menyita bangkai harimau, kendaraan, serta empat ponsel sebagai barang bukti. Seluruhnya dibawa ke Markas Besar Kepolisian Distrik Mersing untuk proses lebih lanjut.

Luka Parah dan Enam Tembakan

Menurut penyelidik, harimau Malaya itu ditemukan dengan luka serius, termasuk kemungkinan akibat perangkap dan enam luka tembak di kepala yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010, yang mengatur larangan memelihara atau memiliki satwa liar tanpa izin khusus.

Komitmen Tegas Lindungi Satwa

Komandan FRU Asisten Komisaris Senior Rosli Md Yusof menegaskan pentingnya operasi intelijen dalam memerangi perburuan liar.

“Harimau Malaya adalah harta nasional tak ternilai. Kehilangannya akibat keserakahan manusia merupakan pengkhianatan terhadap warisan kita. Kami berkomitmen memberantas perburuan liar demi keberlanjutan generasi mendatang,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan Perhilitan Johor untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.