Menteri Pertanian Ukraina Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp113 Miliar

AKURAT.CO Badan anti-korupsi Ukraina menetapkan Menteri Pertanian Mykola Solsky sebagai tersangka dalam sebuah investigasi atas akuisisi ilegal tanah milik negara senilai sekitar USD7 juta atau senilai Rp113 miliar.
Mykola Solsky menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu berkaitan dengan periode tahun 2017-2018 ketika ia bekerja sebagai pengacara dalam sebuah perselisihan antara perusahaan milik negara dan perorangan.
“Saya menjamin keterbukaan maksimal untuk menegakkan kebenaran, namun hal ini tidak diperlukan – semua data terbuka untuk penegakan hukum, dan bukti serta argumen para pihak sedang dipertimbangkan oleh pengadilan,” ungkap Solsky dalam sebuah pesan di aplikasi Telegram dikutip Rabu (24/4/2023).
Baca Juga: Hukum Memviralkan Kasus Kejahatan dalam Islam
Solsky telah mengawasi industri biji-bijian yang diperangi selama perang dengan Rusia sejak pengangkatannya pada Maret 2022.
Biro Antikorupsi Nasional Ukraina mengatakan bahwa mereka telah mengungkap skema yang dipimpin oleh menteri saat ini untuk secara ilegal memperoleh tanah milik negara senilai USD7,35 juta.
Pernyataan itu tidak menyebutkan nama Solsky, namun mengatakan tersangka adalah mantan ketua komite agraria parlemen, jabatan yang dipegang Solsky sebelum menjadi menteri pertanian pada Maret 2022.
Biro Antikorupsi Nasional menjelaskan skema tersebut juga melibatkan upaya tambahan untuk memperoleh tanah senilai 190 juta hryvnia.
Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PKS Terima Putusan MK Walau Tak Sesuai Harapan
Jika dikonfirmasi, Solsky akan menjadi menteri pemerintahan pertama di bawah Presiden Volodymyr Zelenskiy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Laporan tersebut muncul di tengah meningkatnya spekulasi mengenai perombakan pemerintahan yang akan datang.
Baca Juga: Penangkapan Chandrika Chika Berawal dari Aduan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









