Akurat

Korea Selatan Sahkan RUU Pelarangan Konsumsi Daging Anjing yang Kontroversial

Mitha Theana | 10 Januari 2024, 10:44 WIB
Korea Selatan Sahkan RUU Pelarangan Konsumsi Daging Anjing yang Kontroversial

 

AKURAT.CO Parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU yang melarang makan dan menjual daging anjing pada Selasa (9/1/2024).

Pelarangan tersebut merupakan sebuah langkah guna mengakhiri praktik kontroversial yang telah berlangsung selama berabad-abad di tengah meningkatnya dukungan untuk kesejahteraan hewan.

Makan daging anjing pernah dianggap sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas Korea yang lembab.

Namun, praktik ini telah menjadi langka karena lebih banyak orang Korea yang menganggap anjing sebagai hewan peliharaan keluarga juga seiring dengan meningkatnya kritik terhadap cara penyembelihan hewan tersebut.

Para aktivis Korea mengatakan kebanyakan anjing disetrum atau digantung saat disembelih untuk diambil dagingnya, meskipun para peternak dan pedagang berargumen bahwa ada kemajuan dalam membuat penyembelihan yang lebih manusiawi.

Dukungan terhadap larangan konsumsi daging anjing telah berkembang di bawah Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang memiliki enam anjing dan delapan kucing bersama ibu negara Kim Keon Hee, yang juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Gabriel Attal, PM Termuda Prancis yang Terbuka Sebagai Gay

Kepemilikan hewan peliharaan juga meningkat selama bertahun-tahun. Menurut data pemerintah, satu dari empat rumah tangga di Korea memiliki anjing peliharaan pada tahun 2022 atau naik dari 16% pada tahun 2010.

Diusulkan oleh partai yang berkuasa dan dengan dukungan bipartisan yang jarang terjadi, RUU tersebut disahkan oleh 208 suara dengan dua abstain di parlemen.

Undang-undang tersebut menyatakan tujuannya untuk memberantas konsumsi anjing dan akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun. Pembiakan dan penyembelihan anjing yang menghasilkan daging untuk konsumsi manusia akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won atau sekitar Rp35 juta.

Namun, RUU ini tidak mengatur hukuman untuk memakan daging anjing itu sendiri.

"Ini adalah sejarah yang sedang dibuat. Kami telah mencapai titik kritis di mana sebagian besar warga Korea menolak makan anjing dan ingin melihat penderitaan ini dikembalikan ke dalam buku-buku sejarah," kata Chae Jung-ah, Direktur Eksekutif Humane Society International Korea, sebuah kelompok perlindungan hewan.

Dalam sebuah survei yang dirilis pada awal pekan ini oleh Animal Welfare Awareness, Research and Education, sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Seoul, lebih dari 94% responden mengatakan bahwa mereka tidak makan daging anjing selama setahun terakhir dan sekitar 93% mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukannya di masa depan.

Jajak pendapat lain menunjukkan dukungan untuk larangan tersebut sekitar 56%.

Upaya sebelumnya untuk melarang penjualan daging anjing gagal sebab menghadapi protes industri dan RUU ini berusaha untuk memberikan kompensasi sehingga bisnis dapat keluar dari perdagangan.

Baca Juga: Sutradara Parasite Bong Joon-ho Marah Atas Meninggalnya Lee Sun Kyun, Siap Lawan Aparat Hukum Korea

Di sisi lain, Son Won-hak, seorang pejabat di Asosiasi Anjing yang Dapat Dimakan Korea, sebuah koalisi peternak dan penjual, mengatakan bahwa kelompok ini berencana untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi negara tersebut untuk mempertanyakan keabsahan undang-undang yang disahkan.

Namun sebelum pengesahan RUU tersebut, para anggotanya mengajukan tuntutan kompensasi jika RUU tersebut disahkan. Mereka menuntut setidaknya 2 juta won sekitar Rp2,5 juta per anjing sebagai kompensasi atas kerugian selama lima tahun ke depan, di luar biaya untuk fasilitas yang tidak dapat digunakan lagi.

Kementerian pertanian mengatakan akan berkonsultasi dengan bisnis terkait guna memastikan mereka terus beroperasi secara stabil dan memberikan dukungan maksimum dalam kisaran yang wajar.

Kementerian memperkirakan pada bulan April 2022, sekitar 1.100 peternakan mengembangbiakkan 570.000 ekor anjing untuk disajikan di sekitar 1.600 restoran.

Asosiasi peternak mengatakan bahwa larangan tersebut akan berdampak pada 3.500 peternakan yang memelihara 1,5 juta ekor anjing dan juga 3.000 restoran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.