Apa Niat Puasa bagi Pekerja Proyek di Bulan Ramadan?

AKURAT.CO Saat memasuki bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk melakukan puasa, sebagaimana yang diterangkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 183.
Pada saat itu, semua umat muslim diharapkan untuk berpuasa dari terbit hingga terbenamnya matahari. Semuanya diwajibkan berpuasa jika sudah memenuhi syarat wajib puasa.
Kecuali jika seorang muslim tidak memenuhi syarat wajib puasa, maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan puasa di bulan Ramadan. Seperti orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas, ibu hamil dan ibu menyusui, lansia, dan orang dengan gangguan jiwa.
Para pekerja juga termasuk ke dalam orang yang wajib berpuasa. Hal ini dikarenakan sudah memenuhi syarat wajib puasa.
Puasa diwajibkan selama mereka mampu untuk melaksanakannya.
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma jami'i syahri ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta'ala".
Secara niat, tidak ada yang membedakan pekerja proyek dengan pekerja lainnya.
Akan tetapi, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pekerja proyek boleh tidak melakukan puasa atau boleh berpuasa?
Jawabannya boleh dan wajib. Seorang Muslim yang berprofesi sebagai pekerja proyek memiliki kewajiban untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadan.
Jika ditanya apakah ada keringanan untuk tidak melakukan puasa karena pekerjaan proyek ini termasuk pada pekerja kasar yang menguras banyak tenaga serta berisiko tinggi. Maka jawabnya adalah ada.
Akan tetapi, keringanan tidak diberikan begitu saja tanpa aturan yang jelas. Para ulama mengemukakan bahwa para pekerja yang memiliki kerja berat harus memenuhi enam syarat terlebih dahulu, yaitu:
1. Pekerjaannya tidak dapat diundur di luar Ramadan.
2. Pekerjaan itu tidak mungkin dikerjakan di malam hari.
3. Adanya masyaqqat (kesulitan) menurut kebiasaan saat menjalani puasa, sampai pada batas diperkenankannya bertayamum atau menjalani shalat dengan duduk.
4. Tetap wajib berniat puasa di malam hari, dan tetap wajib berpuasa sampai benar-benar tidak kuat lagi melanjutkan.
5. Berniat mengambil keringanan syar'i atau rukhsoh di saat berbuka.
6. Tidak menyalahgunakan rukhsoh, artinya tidak sengaja bekerja berat hanya untuk bisa berbuka.
Dari syarat yang sudah diterapkan, dapat kita ambil kesimpulan bahwa berpuasa hukumnya tetap wajib. Akan tetapi, jika sudah tidak kuat lagi menahan puasa, maka diperbolehkan untuk berbuka.
Hal ini juga menyiratkan bahwa puasa bagi pekerja berat termasuk kategori azimah, sementara berbuka adalah rukhsoh.
Laporan: Fikra Azmi/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









