Akurat

Tata Cara Sholat Idulfitri Sendiri di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Bacaan

Redaksi Akurat | 21 Februari 2026, 23:44 WIB
Tata Cara Sholat Idulfitri Sendiri di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Bacaan

AKURAT.CO Tata cara sholat Idulfitri sendiri di rumah sering menjadi pertanyaan umat Islam, terutama ketika tidak dapat melaksanakan sholat Id berjamaah di masjid atau lapangan.

Kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan, atau alasan lain yang dibenarkan syariat membuat sebagian orang memilih menunaikannya di rumah.

Lalu, apakah boleh sholat Idulfitri dilakukan sendiri? Bagaimana tata caranya menurut Islam?

Hukum Sholat Idulfitri Sendiri di Rumah

Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Pada dasarnya, sholat Id lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang berhalangan menghadiri salat berjamaah karena uzur syar’i, seperti sakit, sedang dalam perjalanan, cuaca buruk, atau kondisi darurat lainnya, ia tetap boleh melaksanakannya sendiri di rumah. 

Sholat Idulfitri tidak disyaratkan harus dilakukan secara berjamaah agar sah, sehingga pelaksanaannya sendiri tetap sah dan diperbolehkan menurut syariat.

Tata Cara Sholat Idulfitri Sendiri di Rumah

Secara umum, tata cara sholat Idul Fitri sendiri di rumah sama dengan sholat Id berjamaah, hanya saja dilakukan tanpa imam dan makmum. Berikut langkah-langkahnya agar sah dan sesuai sunah.

Niat Sholat Idulfitri Sendiri

Niat cukup diucapkan dalam hati saat takbiratul ihram. Jika ingin melafalkannya, berikut bacaan niatnya:

Ushalli sunnata li ‘Idil Fithri rak‘ataini lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya niat sholat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Rakaat Pertama

Takbiratul ihram, sambil mengangkat tangan sejajar telinga dan mengucapkan Allahu Akbar.

Membaca doa iftitah sebagaimana salat biasa.

Takbir tambahan sebanyak 7 kali (selain takbiratul ihram). Setiap takbir disunnahkan mengangkat tangan. Di antara takbir dapat membaca:

Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar.

Membaca surah Al-Fatihah, kemudian disunahkan membaca Surah Al-A’la (QS Al-A’la ayat 1–19) atau surah lainnya.

Rukuk, i’tidal, sujud dua kali dengan tuma’ninah, sebagaimana salat biasa.

Rakaat Kedua

Bangkit dari sujud rakaat pertama dengan mengucapkan Allahu Akbar.

Takbir tambahan sebanyak 5 kali, dengan tata cara yang sama seperti rakaat pertama.

Membaca surah Al-Fatihah, kemudian disunahkan membaca Surah Surah Al-Ghasyiyah (QS Al-Ghasyiyah ayat 1–26) atau surah lainnya.

Rukuk, i’tidal, sujud dua kali, lalu duduk tasyahud akhir dan mengucapkan salam.

Bacaan sholat dilakukan secara pelan (sirriyah) karena dilaksanakan sendiri (munfarid), serta tidak didahului azan maupun iqamah. Setelah salam, dianjurkan memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil.

Baca Juga: Pahala Sholat Tarawih bagi yang Tidak Sempurna Wudhunya: Sah atau Terancam Gugur?

Apakah Perlu Khutbah Jika Sholat Id Sendiri?

Jika sholat Id dilakukan sendiri di rumah, tidak ada kewajiban khutbah. Khutbah Id hukumnya sunah dan biasanya dilakukan dalam pelaksanaan berjamaah. Karena itu, sholat Id yang dilakukan sendiri tetap sah meskipun tanpa khutbah.

Waktu Pelaksanaan Salat Idulfitri

Sholat Idulfitri dilaksanakan setelah matahari terbit setinggi tombak, yaitu sekitar 15–20 menit setelah matahari terbit hingga sebelum masuk waktu zuhur. Rentang waktu ini merupakan waktu yang disepakati para ulama untuk pelaksanaan sholat Id.

Sebaiknya sholat dilaksanakan setelah mandi sunah Idulfitri, memakai pakaian terbaik, menggunakan wewangian (bagi laki-laki), serta memperbanyak takbir sejak malam hari hingga sebelum salat dimulai.

Jika dilaksanakan di masjid atau lapangan, dianjurkan bertakbir sepanjang perjalanan menuju tempat sholat. Namun, jika dilakukan sendiri di rumah, tetap disunahkan memperbanyak takbir sebelum pelaksanaan sholat Id.

Dengan demikian, tata cara sholat Idulfitri sendiri di rumah tetap sah selama dilaksanakan dua rakaat dengan takbir tambahan sesuai sunah.

Bagi yang memiliki uzur syar’i, pelaksanaan di rumah tetap bernilai ibadah dan tidak mengurangi keabsahan salat.

Vidhia Ramadhanti (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.