Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyita 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,57 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenaii dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen Bea Cukai melakukan pendalaman dan menemukan satu peti kemas lain yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya menjadi perhatian.
Atas temuan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 untuk melakukan pengawasan terhadap dua peti kemas tersebut.
"Sesaat setelah peti kemas atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut," demikian keterangan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Minggu (2/8/2026).
Pemeriksaan fisik dilakukan pada 27 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 276 koli pada kontainer pertama dan 213 koli pada kontainer kedua yang seluruhnya berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.824.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp11,62 miliar.
Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp7.570.619.760 atau sekitar Rp7,57 miliar.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman rokok ilegal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








