Akurat

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Siap Disahkan, DPRD dan Pemprov Jakarta Diingatkan Jangan Asal Ketok Palu

Wahyu SK | 7 Oktober 2025, 16:27 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Siap Disahkan, DPRD dan Pemprov Jakarta Diingatkan Jangan Asal Ketok Palu

AKURAT.CO Percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tanpa kajian komprehensif justru bisa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat Jakarta.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar soal larangan merokok, melainkan menyangkut tata ruang publik, hak individu hingga dampak ekonomi yang tidak kecil.

Karena itu, dia meminta agar pembahasan dilakukan lebih hati-hati dan melibatkan berbagai kalangan sebelum diputuskan menjadi perda.

Baca Juga: Larangan Berlebihan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Ancam Ekonomi dan Ruang Publik Jakarta

"Jangan asal ketok palu. Ini bukan perkara sederhana. Kalau pemerintah dan DPRD Jakarta memaksakan pengesahan tanpa kajian matang, dampaknya bisa kontraproduktif," kata Trubus. saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, sebelum berbicara soal pengesahan raperda, seharusnya anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok mengevaluasi lebih dulu efektivitas aturan yang sudah ada, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Sebab, implementasi dari peraturan yang lama masih lemah di lapangan.

Baca Juga: Pramono Anung Jamin Perda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Ganggu Ekonomi Warga Jakarta

"Pergub KTR saja belum dijalankan optimal. Pengawasan di lapangan lemah, pelanggaran di tempat umum masih banyak. Lalu untuk apa menambah aturan baru kalau yang lama belum ditegakkan," ujarnya.

Trubus juga mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada moralitas semata, melainkan harus memerhatikan keseimbangan antara hak perokok dan nonperokok. Serta dampaknya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

"Kebijakan yang baik itu inklusif, bukan menekan satu pihak. Banyak warung, kafe dan usaha kecil yang bergantung pada pelanggan perokok. Pemerintah harus hitung betul dampak ekonominya," ujarnya.

Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut

Trubus menilai langkah tergesa justru akan menimbulkan resistensi sosial di kalangan masyarakat. Dia berharap DPRD dan Pemprov Jakarta lebih mengedepankan dialog publik daripada sekadar mengejar target legislasi.

"Kalau masyarakat merasa dikekang tanpa diberi ruang kompromi, aturan ini tidak akan jalan. Bukannya menertibkan, (Perda Kawasan Tanpa Rokok) malah menimbulkan perlawanan," katanya.

Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.