Raperda KTR Hampir Pasti Disahkan, DPRD Jakarta Kejar Target Selesai Hari Ini

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Jakarta memasuki babak akhir.
Ketua Panitia Khusus KTR DPRD Jakarta, Farah Savira, memastikan pembahasan pasal demi pasal ditargetkan rampung hari ini (Senin, 29/9/2025).
"Dua hari ini kita selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, lalu besok kita review untuk difinalisasi," ujarnya.
Raperda KTR saat ini memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun berpotensi bertambah menjadi 27 pasal menyusul adanya usulan tambahan pada bagian penutup.
"Jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal," katanya.
Farah menegaskan, laporan draf Raperda akan diserahkan tepat waktu kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota dewan maupun masyarakat.
Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut
Raperda KTR juga menambah kewenangan penegakan hukum. Tidak hanya pada Satpol PP tapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
"PPNS diberi ruang untuk menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP di lapangan," jelas Farah.
Selain aspek penegakan hukum, persoalan pendanaan turut menjadi sorotan. Anggaran utama dipastikan bersumber dari APBD Jakarta, meski peluang pelibatan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tetap terbuka.
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?
Namun, Farah menyebut bahwa CSR hanya diperbolehkan untuk kegiatan sosialisasi, pembinaan atau dukungan nonteknis.
"Prinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum," katanya.
Perda KTR nantinya akan mengatur tegas batasan serta pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok.
Baca Juga: Mendagri: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bentuk Kepedulian Pemerintah Lindungi Rakyat
"Aturan ini memastikan mereka tetap comply dengan semangat pengendalian rokok (di Jakarta)," demikian Farah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






