Mendagri: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bentuk Kepedulian Pemerintah Lindungi Rakyat

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam melindungi rakyat dari dampak buruk produk tembakau, khususnya rokok.
Hal tersebut disampaikan Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertema “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024”di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Salah satu bentuk pengendalian yang kita lakukan adalah melalui regulasi, seperti penerapan kawasan bebas rokok, baik di instansi pemerintah, ruang publik, maupun area swasta,” ujar Tito.
Tito menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan industri tembakau, melainkan mengendalikan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Menurutnya, rokok adalah salah satu penyebab utama meningkatnya risiko penyakit kronis di Indonesia.
"Rokok ini dampaknya sangat besar terhadap kesehatan. Maka pendekatan pengendalian perlu dilakukan secara bertahap dan sistematis, salah satunya melalui regulasi kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Mendagri berharap Rakornas ini menjadi momentum penting bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk semakin menyadari bahaya rokok dan menguatkan komitmen dalam pengendalian konsumsi tembakau.
“Ini harus menjadi wake-up call bagi kita semua untuk membuat kebijakan yang lebih serius dalam meminimalkan dampak negatif tembakau dan rokok,” katanya.
Selain soal KTR, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun lebih banyak ruang publik terbuka dan taman kota sebagai sarana olahraga masyarakat.
Menurutnya, pendekatan pencegahan lebih murah dibandingkan membiayai pengobatan penyakit akibat gaya hidup tidak sehat.
“Lebih murah membangun taman dan ruang terbuka hijau dibandingkan membayar biaya pengobatan ketika masyarakat sudah sakit. Kita harus berpikir jangka panjang,” tegasnya.
Tito pun mengajak kepala daerah untuk mencontoh negara seperti Singapura yang sukses menyediakan ruang publik berkualitas demi mendorong gaya hidup sehat warganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






