Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Mendagri meminta kepala daerah segera memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi serta rekayasa cuaca.
"Daerah juga diminta mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mengantisipasi terjadinya bencana di kawasan yang dinilai rawan," katanya, melalui keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Mendagri menyatakan, surat edaran menindaklanjuti arahan Presiden RI pada 17 November 2025 serta laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) per 13 November 2025, mengenai adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang berpotensi memicu cuaca ekstrem.
Baca Juga: Mendagri Ingin Pembangunan di Tanah Papua Berjalan Lebih Cepat
Selain itu, ia meminta kepala daerah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi. Serta simulasi tanggap bencana untuk meningkatkan respons masyarakat dan menentukan langkah kesiapsiagaan.
"Hal ini penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi," katanya.
Kepala daerah juga perlu mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan dan unsur masyarakat lainnya. Kegiatan ini juga perlu dipublikasikan melalui media elektronik dan cetak.
"Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana," ujar Mendagri.
Baca Juga: Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Dorong Ekonomi Daerah dan Lindungi Rakyat Kecil
Tak hanya itu, kepala daerah juga harus melakukan pemantauan situasi terkini secara cermat dan berkelanjutan berdasarkan informasi dari BMKG.
Kemudian menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi berbasis data bencana yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan media elektronik dan cetak.
Mendagri meminta kepala daerah segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob dan tanah longsor.
"Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian. Serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal," jelasnya.
Baca Juga: Mendagri Bakal Bagi Tugas Tiga Wamen Berdasarkan Zona Wilayah Indonesia
Kepala daerah perlu mengoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
Mendagri menegaskan peran gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota di wilayahnya. Serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
"Bupati/wali kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," demikian Mendagri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









