Akurat

Pramono Siapkan RPIP, Jakarta Ditargetkan Jadi Hub Industri Nasional dan Regional

Citra Puspitaningrum | 19 Januari 2026, 21:00 WIB
Pramono Siapkan RPIP, Jakarta Ditargetkan Jadi Hub Industri Nasional dan Regional

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jakarta Tahun 2026 - 2046 sebagai arah strategis pembangunan industri jangka panjang.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan dokumen ini menjadi landasan transformasi Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Nantinya, RPIP disusun secara bertahap, adaptif, dan inklusif, serta akan dijabarkan dalam peta jalan pembangunan industri selama 20 tahun ke depan. 

"Fokus pembangunan diarahkan pada penguatan industri bernilai tambah dan sektor jasa industri, dengan menempatkan Jakarta sebagai hub industri nasional dan regional," kata Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Diisukan Gaet Ivar Jenner, Ini Jawaban Manajemen Persija Jakarta

Selain itu, pembangunan industri akan diselaraskan dengan kebijakan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup revitalisasi kawasan industri eksisting, pengembangan sumber daya manusia industri, pembiayaan pembangunan industri, serta penguatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar naik kelas dan terintegrasi dalam rantai pasok.

"Pemprov DKI menetapkan industri kreatif, industri halal, dan industri hijau sebagai sektor prioritas," ujarnya.

Pengembangan industri kreatif, akan diarahkan melalui Jakarta Content Creative Center, animasi, aplikasi gim, dan komputer grafis. Sementara industri hijau difokuskan pada efisiensi energi, teknologi ramah lingkungan, pengelolaan air limbah, dan pemanfaatan energi terbarukan.

Menutup penyampaiannya, Pramono berharap pembahasan Ranperda RPIP dapat berjalan konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal, sebagai fondasi Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.