Rute Jaklingko JAK41 Dihentikan Mendadak, Dishub Turun Tangan

AKURAT.CO Layanan Mikrotrans Jaklingko JAK41 (rute Pulogadung-Kampung Melayu) dihentikan sementara sejak Sabtu (1/11/2025) sore.
Penghentian itu dilakukan menyusul aksi protes dan penghadangan oleh sopir angkutan reguler trayek M02 terhadap armada Jaklingko JAK41 di kawasan Jalan Persahabatan Raya, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, penghentian sementara layanan JAK41 dilakukan lantaran adanya keberatan dari sopir angkot yang merasa rute Mikrotrans Jaklingko bersinggungan dengan trayek dan mengganggu pendapatan.
Baca Juga: Sopir Jaklingko Ugal-ugalan, Pramono Anung Langsung Tegur Kadishub Jakarta
"Informasi yang kami terima di lapangan, mereka terganggu dan tentu ini akan kami bahas," katanya, Senin (3/11/2025).
Meski demikian, Syafrin menegaskan bahwa rute Mikrotrans Jaklingko JAK41 sebenarnya telah dialihkan agar tidak berhimpitan dengan trayek angkot reguler.
"Tapi sebenarnya jika kita melihat secara keseluruhan, rute JAK41 ini sudah dialihkan. Jadi dia tidak berhimpitan. Dan JAK41 ini kan sudah lama operasional, bukan baru kemarin," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan Layanan Mikrotrans JakLingko ke Bodetabek
Dishub Provinsi Jakarta akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan operator angkutan umum guna mencari solusi terbaik.
"Tentu kita akan cek posisinya dan kita akan diskusi dengan para pemilik atau operator reguler tadi," kata Syafrin.
Sebelumnya, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan, penghentian layanan dilakukan demi keselamatan pelanggan dan petugas di lapangan.
Baca Juga: Pramono Bakal Pecat Sopir Angkot JakLingko yang Ugal-ugalan
"Rute (Jaklingko) JAK41 Pulogadung-Kampung Melayu tidak beroperasi melayani pelanggan. Penghentian layanan ini disebabkan oleh aksi penghadangan dan penutupan jalur di Jalan Persahabatan Raya oleh oknum pengemudi angkutan reguler M02," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









