Kurangi Polusi, Kendaraan Logistik hingga Pengangkut Limbah Industri di Jakarta Wajib Uji Emisi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendorong pengelola kawasan industri dan bisnis, untuk menjadi garda terdepan pengendalian emisi kendaraan, guna memerangi polusi udara di Jakarta.
Melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025, seluruh pengelola kawasan industri, bisnis, hingga tenant dan perusahaan yang beroperasi di dalamnya, diwajibkan untuk memastikan setiap kendaraan operasional, logistik, hingga pengangkut limbah menjalani uji emisi.
"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini bentuk tanggung jawab kolektif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Penyebab Utama Polusi Udara di Kota Besar
Asep menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kondisi darurat polusi udara Jakarta yang nyaris tak pernah keluar dari daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, menunjukkan sektor transportasi masih menjadi biang kerok terbesar, menyumbang 75 persen pencemaran, terutama dari kendaraan berat.
Menurutnya, kebijakan baru ini bukanlah aturan tunggal, melainkan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi terhadap regulasi sebelumnya, mengungkap perlunya pendekatan lebih massif dan terstruktur.
Dalam implementasinya, pengelola kawasan diwajibkan menjalankan empat tugas utama: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, serta pelaporan rutin setiap triwulan. Jenis kendaraan yang terkena aturan meliputi kategori M (angkutan orang), N (angkutan barang), O (penarik gandengan/tempel), hingga L (sepeda motor).
Baca Juga: PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik
"Kami menyadari ini tantangan besar. Tapi prinsipnya shared responsibility. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," tuturnya.
Targetnya, cakupan layanan uji emisi bisa melonjak hingga 40 persen dalam setahun. Pemprov Jakarta optimistis langkah ini akan memperbaiki kualitas udara ibukota secara signifikan.
Meski begitu, untuk sementara Pemprov belum langsung menjatuhkan sanksi. Implementasi akan dipantau terlebih dahulu, sementara masyarakat diberi ruang melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








