Mendagri Minta Pemda Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memastikan berbagai bantuan tepat sasaran sebagai langkah percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah serta Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Jakarta, Senin (8/9/2025).
Tito menjelaskan, penyaluran bantuan harus mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut dilengkapi survei tambahan, seperti kondisi rumah hingga tingkat penghasilan, kemudian dipadukan dengan data kementerian/lembaga sehingga menjadi acuan tunggal bagi program penanggulangan kemiskinan.
“Daerah harus membaca data ini, lalu membuat program yang menyentuh persoalan spesifik di lapangan. Misalnya, apa yang membuat masyarakat di desa tertentu tetap miskin, itu yang harus diselesaikan,” ujar Tito.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menegaskan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan Pemda. Menurutnya, laju penurunan kemiskinan memang positif, tetapi masih di bawah target ideal.
Ia mengingatkan Pemda agar serius mengendalikan inflasi daerah, karena kenaikan inflasi otomatis mendorong naiknya garis kemiskinan.
Baca Juga: BPJPH Harus Awasi Status Kehalalan Ompreng Program MBG
Muhaimin memaparkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan, yakni:
-
Mengurangi beban pengeluaran dasar melalui jaminan sosial dan bantuan tepat sasaran.
-
Meningkatkan pendapatan dengan memperluas akses pekerjaan.
-
Menekan kantong-kantong kemiskinan lewat perbaikan hunian, infrastruktur dasar, serta pemberdayaan berbasis kawasan.
“Penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan bansos, tapi juga harus berbasis pada pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










