Pimpinan MPR Kunjungi Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

AKURAT.CO Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi rumah pengasingan Soekarno-Hatta pada 1945 di Dusun Kaljaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Ketua MPR Ahmad Muzani hadir bersama Wakil Ketua MPR Edhy Baskoro Yudhoyono, Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Achmad Akbar Supratman.
Rombongan berkeliling rumah bersejarah tersebut dan berbincang dengan keluarga Djiauw Kie Siong, pemilik rumah yang menjadi lokasi pengasingan Soekarno-Hatta.
Muzani mengatakan, kunjungan ini bertujuan mengingatkan generasi muda agar tidak melupakan sejarah penting menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
“Tempat ini mulai dilupakan generasi muda. Semoga kunjungan ini membuat kita kembali mengingat bahwa Rengasdengklok adalah kota kecil di Karawang yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa 17 Agustus,” ujar Muzani.
Baca Juga: 80 Tahun RI, Warga Jakarta Masih Terbelenggu Kemiskinan dan Polusi
Ia mengapresiasi keluarga Djiauw Kie Siong yang telah merawat peninggalan sejarah tersebut.
“Kami titip agar tempat ini terus dijaga, dilestarikan, dan dijelaskan kepada generasi muda, para pelajar, dan mahasiswa, supaya semangat kemerdekaan tetap hidup,” imbuhnya.
Sekilas Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada 16 Agustus 1945, sehari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sejumlah pemuda dari golongan muda, seperti Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh, membawa Soekarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak proklamasi segera dilakukan tanpa campur tangan Jepang.
Para pemuda khawatir, jika proklamasi ditunda, Jepang atau Sekutu akan memanfaatkan situasi dan mempersulit kemerdekaan.
Di Rengasdengklok, terjadi perdebatan antara golongan muda dan golongan tua mengenai waktu yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Setelah tercapai kesepakatan, Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta pada sore hari, bertemu Laksamana Maeda, dan menyiapkan teks proklamasi yang dibacakan pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: PSE Lingkup Privat Wajib Patuhi Regulasi Sektoral dan Beri Akses untuk Penegakan Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









