Akurat

Ketua MPR Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

Herry Supriyatna | 13 Agustus 2025, 16:17 WIB
Ketua MPR Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mendorong pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap rumah pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok, Karawang, yang menjadi saksi penting menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945.

Muzani menyatakan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon agar situs tersebut dilestarikan, dijaga, dan dikembangkan sebagai destinasi edukasi sejarah bagi generasi mendatang.

“Nanti kami sampaikan kepada Presiden dan Menteri Kebudayaan agar memperhatikan tempat bersejarah ini, supaya terus dilestarikan, dijaga, dan kalau perlu dikembangkan,” ujarnya di Rengasdengklok, Rabu (13/8/2025).

Terkait status lahan yang sebagian masih dimiliki masyarakat, Muzani menilai hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia membuka kemungkinan adanya pembelian lahan untuk dijadikan aset negara.

“Saya akan sampaikan kepada Presiden dan Menteri Kebudayaan agar memikirkan desain dan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga: Pimpinan MPR Kunjungi Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

Sekilas Peristiwa Rengasdengklok

Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada 16 Agustus 1945, sehari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Sejumlah pemuda dari golongan muda, seperti Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh, membawa Soekarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak proklamasi segera dilakukan tanpa campur tangan Jepang.

Para pemuda khawatir, jika proklamasi ditunda, Jepang atau Sekutu akan memanfaatkan situasi dan mempersulit kemerdekaan.

Di Rengasdengklok, terjadi perdebatan antara golongan muda dan golongan tua mengenai waktu yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan.

Setelah tercapai kesepakatan, Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta pada sore hari, bertemu Laksamana Maeda, dan menyiapkan teks proklamasi yang dibacakan pada 17 Agustus 1945.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.