Pimpinan MPR Kunjungi Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

AKURAT.CO Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi rumah pengasingan Soekarno-Hatta pada 1945 di Dusun Kaljaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Ketua MPR Ahmad Muzani hadir bersama Wakil Ketua MPR Edhy Baskoro Yudhoyono, Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Achmad Akbar Supratman.
Rombongan berkeliling rumah bersejarah tersebut dan berbincang dengan keluarga Djiauw Kie Siong, pemilik rumah yang menjadi lokasi pengasingan Soekarno-Hatta.
Muzani mengatakan, kunjungan ini bertujuan mengingatkan generasi muda agar tidak melupakan sejarah penting menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
“Tempat ini mulai dilupakan generasi muda. Semoga kunjungan ini membuat kita kembali mengingat bahwa Rengasdengklok adalah kota kecil di Karawang yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa 17 Agustus,” ujar Muzani.
Baca Juga: 80 Tahun RI, Warga Jakarta Masih Terbelenggu Kemiskinan dan Polusi
Ia mengapresiasi keluarga Djiauw Kie Siong yang telah merawat peninggalan sejarah tersebut.
“Kami titip agar tempat ini terus dijaga, dilestarikan, dan dijelaskan kepada generasi muda, para pelajar, dan mahasiswa, supaya semangat kemerdekaan tetap hidup,” imbuhnya.
Sekilas Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada 16 Agustus 1945, sehari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sejumlah pemuda dari golongan muda, seperti Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh, membawa Soekarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak proklamasi segera dilakukan tanpa campur tangan Jepang.
Para pemuda khawatir, jika proklamasi ditunda, Jepang atau Sekutu akan memanfaatkan situasi dan mempersulit kemerdekaan.
Di Rengasdengklok, terjadi perdebatan antara golongan muda dan golongan tua mengenai waktu yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Setelah tercapai kesepakatan, Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta pada sore hari, bertemu Laksamana Maeda, dan menyiapkan teks proklamasi yang dibacakan pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: PSE Lingkup Privat Wajib Patuhi Regulasi Sektoral dan Beri Akses untuk Penegakan Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









