Akurat

Ahli Waris Nilai Pemkab Kotawaringin Barat Langgar Etika Hukum dalam Sengketa Tanah

Herry Supriyatna | 7 Agustus 2025, 11:27 WIB
Ahli Waris Nilai Pemkab Kotawaringin Barat Langgar Etika Hukum dalam Sengketa Tanah

AKURAT.CO Ahli waris atas lahan seluas 10 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dinilai mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, menyatakan, bentuk intervensi tersebut terlihat saat kepala daerah mendatangi langsung lokasi lahan yang kini menjadi objek sengketa, tanpa pemberitahuan maupun pelibatan dari pihak ahli waris.

“Saya melihat di media, baik televisi maupun online, kepala daerah datang ke lokasi dan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Poltak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa saat ini proses hukum di PN Pangkalan Bun telah memasuki tahap akhir, yakni menjelang pembacaan kesimpulan dan putusan. Seluruh bukti dan keterangan saksi telah disampaikan dalam persidangan.

“Kami sudah tunjukkan bahwa tidak ada satu pun alat bukti atau saksi dari pihak Pemkab yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Siapkan Wajah Baru Ragunan, Ada Kereta Gantung hingga Lalu Lintas Lebih Lancar

Poltak menilai, kunjungan kepala daerah ke lokasi perkara merupakan bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan.

“Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi, menggunakan jabatan untuk menyampaikan klaim kepemilikan yang masih disengketakan secara hukum. Ini berpotensi mencederai independensi pengadilan,” lanjutnya.

Diketahui, agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Pihak ahli waris mendesak agar lahan yang telah mereka manfaatkan selama puluhan tahun sebagai area pertanian dapat dikembalikan.

Sebagai informasi, tanah seluas 10 hektare tersebut awalnya dibeli oleh Brata Ruswanda pada tahun 1960.

Dalam perkembangannya, lahan itu sempat digunakan oleh Dinas Pertanian setempat sebagai area pertanian.

Namun pada 2005, saat ahli waris hendak mengurus sertifikat, muncul klaim dari Dinas Pertanian yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah berdasarkan sebuah surat keputusan gubernur.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Hadir di KPK, Bawa SK Menteri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.