Akurat

Verifikasi Lapangan Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan 14 Hektare di Tangerang

Wahyu SK | 22 September 2024, 15:20 WIB
Verifikasi Lapangan Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan 14 Hektare di Tangerang

AKURAT.CO Tim Bareskrim Polri bersama perwakilan PT. Satu Stop Sukses (SSS) melakukan verifikasi lapangan di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terkait sengketa lahan seluas 14 hektare, pada Jumat (20/9/2024).

Sengketa lahan ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan sejumlah pihak yang mengeklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Verifikasi lapangan dilakukan menyusul laporan yang diajukan PT. SSS terkait pemblokiran lahan yang telah mereka miliki sejak tahun 1986.

Rizki Syahputra selaku Kabag Hukum PT. SSS mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas lahan tersebut.

Pada tanggal 28 Juli 2023 PT. SSS telah membuat surat Nomor 042/SSS/VII/2023 ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri dan sejumlah pejabat tinggi negara perihal permohonan penyelesaian pemblokiran satu blok tanah luas 14 hektare selama 29 tahun secepatnya agar kembali ke pangkuan NKRI.

Surat tersebut didisposisikan kepada penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri

"Verifikasi lapangan ini sebagaimana dunmas yang dilaporkan PT. SSS ke Kapolri dan ditindaklanjuti oleh Dirtipiddum Bareskrim Polri melalui penyidik Unit I Subdit II. Verifikasi lapangan ini untuk menentukan lahan yang diduga dijadikan lapangan bola oleh masyarakat RT, RW, PT. BSM serta karyawan Ditjen Perkebunan di atas tanah PT. SSS berdasarkan bukti yang kami sampaikan," ujar Rizki, dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/9/2024).

Pemblokiran tersebut dimulai oleh PT. Bina Sarana Mekar (BSM) pada tahun 1993 dengan bantuan sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan memindahkan lapangan sepak bola dari tanahnya PT. BSM ke dalam tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dengan cara meminjam tangan orang lain.

Ringkasannya, beberapa RT dan RW menulis surat yang diketahui oleh Kelurahan Bencongan pada tanggal 1 Desember 1993, mengajukan permohonan kepada PT. BSM agar lapangan sepak bolanya yang ada di tanah PT. BSM dipindahkan ke tempat lain, tepatnya di tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.

Baca Juga: Kronologi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Bermula dari Pencarian Kucing Hilang

Permohonannya ditanggapi secara tertulis dari PT. BSM bahwa PT. BSM tidak keberatan membantu pelaksanaan pemerataan tanah untuk lapangan sepak bola.

Namun sepengetahuan PT. BSM, tanah yang dimohon untuk dibangun lapangan sepak bola adalah tanah kavling Ditjen Perkebunan. Oleh karena itu PT. BSM dapat melaksanakan pemerataan apabila telah mendapat surat izin tertulis dari Dirjen Perkebunan.

Tidak diketahui dapat surat izin dari Ditjen Perkebunan atau tidak, lapangan sepak bolanya telah dipindahkan.

Tanah yang dipakai adalah empat kavling milik PT. BSM nomor C 432, 433, 434, 435; dua kavling milik PT. SSS nomor B 36 dan 37; dan satu kavling B56 milik warga.

Serta tanah untuk pos kesehatan, tanah untuk gardu listrik, sebagian jalan Kavling Perkebunan Raya, dan sebagian jalan lingkungan yang jumlahnya diperkirakan kurang lebih 5.000 meter persegi.

Sejak itu, satu blok tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang terdiri dari 162 kavling tanah total luas kurang lebih 8,5 hektare dan 5,5 hektare tanah fasos fasum milik negara untuk keperluan 682 pemilik kavlingnya menjadi terblokir.

Dengan mempergunakan tangan sejumlah pengurus RT, RW, Lurah dan staf Ditjen Perkebunan, lapangan sepak bola di tanahnya dengan mudah pindah ke tanah milik Ditjen Perkebunan.

Selain difungsikan sebagai lapangan sepak bola, juga difungsikan untuk memblokir satu blok tanah seluas 14 hektare yang di dalamnya terdapat 162 kavling tanah ber-SHM total 8,5 hektare dan 5,5 hektare tanah fasos fasum milik negara.

Pada 2014 datang Paguyuban Bina Mitra ikut serta menduduki tanah 14 hektare yang sudah diblokir oleh PT. BSM di tahun 1993. Satu blok tanah luas 14 hektare tersebut seperti terlepas dari NKRI.

Baca Juga: ITF M15: Nathan/Ellis Akhiri Pekan dengan Gelar Juara Usai Singkirkan Wakil Jepang

Dari Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri mengadakan penyelesaian, dimulai dari pemindahan lapangan sepak bola dari tanah PT. BSM ke area Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang dilakukan oleh PT. BSM dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

Setelah diadakan klarifikasi sebanyak tujuh saksi yakni pelapor Kismet Chandra, Parta Chandra, Tirta Chandra, Hadi Dafenta (Ditjen Perkebunan Kementan), Gilang Perdana (PT. BSM), Yayan Permana (Ketua Paguyuban Bina Mitra), Deni (Kasi PSU Kabupaten Tangerang).

Pada 17 September 2024 Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri mengirim surat undangan B/6493/IX/RES.1.2/2024/Dittipidum perihal undangan kepada PT. SSS untuk mengadakan penunjukkan batas satu bidang tanah kavling B36 SHGB Nomor 14999 dan satu bidang tanah kavling B37 SHGB Nomor 14967..  masing-masing luasnya 440 meter persegi, yang di atasnya dibangun lapangan sepak bola.

Direktur Utama PT. SSS telah memberi kuasa kepada enam stafnya untuk menunjukkan batas-batas tanah, dan telah ditunjukkan kepada tim penyidik dari Subdit II Bareskrim.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada tim penyidik Dittipiddum tanpa intervensi dan tekanan walaupun ada penghadangan dari masyarakat, verifikasi lapangan tetap dilanjutkan. Karena selama ini verifikasi lapangan yang dilakukan di tingkat Polres Tangsel selalu gagal. Ini menunjukkan profesionalitas yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim dalam menegakkan hukum." tutup Rizki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK