Tarif Diatur UU HKPD, Pakar Jelaskan Polemik BPHTB Rumah Warisan Artis Leony

AKURAT.CO Artis Leony Vitria membagikan pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya.
Ayah Leony, Andy Hartanto, meninggal dunia pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Curhatan Leony terkait pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah diunggah melalui akun Instagram pada 8 September 2025.
Proses balik nama rumah tersebut pun masuk kategori warisan sehingga Leony harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai jual rumah. Namun, menurutnya, itu cukup memberatkan.
Baca Juga: Karpet Merah untuk MBR, Pembebasan BPHTB hingga PPN Ditanggung Pemerintah
"Ternyata kita kena pajak waris… jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair," kata Leony, dalam unggahannya.
Menyikapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa Leony harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama rumah warisan dan membayarkan BPHTB.
"Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel," kata Trubus, kepoada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menanggapi keluhan mantan penyanyi cilik tersebut, pihak Pemkot Tangsel juga tidak tinggal diam. Pemkot Tangsel mengaku akan memfasilitasi upaya pengurangan biaya ke pihak Dirjen Pajak.
Baca Juga: Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB, Mendagri Siapkan Penghargaan dan Sanksi
Trubus menilai bahwa langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam konteks pelayanan publik sudah menunjukkan good governance.
"Artinya tata kelola yang baik, di mana masyarakat itu didampingi, difasilitasi untuk minta keringanan pajak karena ada warganya yang merasa keberatan dengan penghitungan pajak," ujarnya.
Dalam situasi ini, Trubus menyebut fungsi pemkot dan pemda yaitu dalam memberikan perlindungan kepada warganya telah dijalankan.
"Jadi, apa yang dilakukan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh dalam melakukan advokasi, pendampingan sekaligus keberpihakan kepada warganya," katanya.
Baca Juga: Dorong Kebijakan Perumahan Pro Rakyat, Prabowo Minta Biaya PBG dan BPHTB Digratiskan
Terpisah, Ahli Hukum Pajak Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
BPHTB dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya. Tarif BPHTB sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Artinya, tarif BPHTB yang ditentukan dalam suatu peraturan daerah kabupaten/kota, tarifnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," jelasnya.
Menurut Prof. Adrianto, penerapan BPHTB atas perolehan karena warisan diatur berdasarkan peraturan daerah di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Namun, ia menyebut jika DPRD kabupaten/kota dapat mengecualikan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Baca Juga: Pemprov DKI Akui Kesulitan Kejar Target Pajak BPHTB
"Misalnya karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 UU HKPD," ujarnya.
Besaran BPHTB terutang dihitung dengan menggunakan self assessment system oleh wajib pajak dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTКР).
Prof. Adrianto menjelaskan bahwa penghitungan tersebut nantinya akan melalui proses validasi oleh pejabat badan pendapatan daerah kabupaten/kota. Proses itu pun menjadi satu kesatuan dalam proses peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah dan kantor pertanahan.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 95 Ayat 2 UU HKPD, dia menjelaskan, ketika ada wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, maka pemerintah daerah dimungkinkan untuk memberikan pengurangan, pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak.
Baca Juga: Diskon Pajak Jakarta
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPD) juga mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dengan memerhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak pengaturan lebih lanjut. Termasuk petunjuk teknis dan pelaksanaan kedua pasal tersebut diatur pada peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota.
"Istilah keberatan pajak memiliki makna sendiri sebagai upaya hukum dalam hal wajib pajak tidak menyetujui hasil penghitungan pajak oleh fiskus. Ketentuan mengenai keberatan pajak daerah diatur pada UU HKPD, PP KUPD dan peraturan daerah kabupaten/kota serta peraturan bupati/wali kota," jelas Prof. Adrianto.
Terkait BPHTB, di setiap daerah presentasenya tidak sama. Menurut Prof. Adrianto hal itu karena UU HKPD hanya mengatur tarif maksimum pajak-pajak daerah yang dapat dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Khusus BPHTB, Pasal 47 Ayat 1 UU HKPD mengatur bahwa Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar lima persen. Tarif yang riil dikenakan di tiap-tiap kabupaten/kota akan diatur dengan peraturan daerah (Pasal 47 Ayat 2 UU HKPD).
Baca Juga: Pramono Teken Relaksasi Pajak Daerah, Permudah Warga Punya Rumah hingga Sekolah Swasta Bebas PBB
"Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk menentukan besaran NPOPTKP di wilayahnya," katanya.
Prof. Adrianto menyebut bahwa pada Pasal 46 Ayat 5 dan Ayat 6 UU HKPD hanya mengatur NPOPTKP paling rendah yang dapat dihitung dalam menghitung besaran BPHTB terutang.
"Berbeda dengan tarif BPHTB, semakin besar NPOPTKP semakin kecil BPHTB terutang," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








