PB HMI Sesalkan Aksi Perusakan Plang Lahan Milik Masyarakat di Sumut

AKURAT.CO Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti kasus perusakan plang lahan milik warga atas nama Nurhayati, yang terletak di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Aksi perusakan itu diduga dilakukan oleh pihak dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Wakil Bendahara Umum PB HMI, Saeful Bahri, mengaku sangat menyayangkan atas kejadian perusakan plang lahan warga tersebut.
Dia menganggap bahwa tindakan tersebut sebagai contoh buruk dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: PB HMI Dukung Kebijakan Bahlil Terkait Tata Kelola LPG 3 Kg: Demi Subsidi yang Tepat Sasaran
"Sangat disayangkan perusahaan sebesar Indofood melakukan hal yang buruk dan merugikan masyarakat," ujar Saeful, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Untuk itu, PB HMI meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan lakukan seprofesional mungkin serta transparan," kata Saeful.
Menurutnya, sebagai perusahaan besar, semestinya PT Indofood bisa bertindak lebih bijak berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Berjalan Sukses, HMI Apresiasi Kerja Keras Kemenag
"Ini bisa menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat. Apalagi, perusahaan sebesar Indofood yang seharusnya bertindak humanis dan bertindak sesuai kaidah hukum," jelas Saeful.
Selaku pemilik lahan, Nurhayati telah melaporkan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. ke Polda Sumut pada awal April 2025 lalu.
Dia menyebut, PT Indofood melakukan tindak pidana perusakan dan pembongkaran plang yang didirikan sejak 2 Februari 2024.
Padahal, status lahan kosong seluas 64 hektare milik Nurhayati telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan Nomor 2690 K/Pdt/2023 juncto Nomor 25/Pdt/2023/PT.MDN juncto Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Srh.
Baca Juga: Simposium Nasional PB HMI Bedah Peta Jalan Indonesia Emas, Mulai Isu Demokrasi hingga Kesejahteraan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









