Kasus Kebakaran di Jakarta Meningkat, Pramono Komitmen Lanjutkan Program 1 RT 1 APAR

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk melanjutkan program 1 Rukun Tetangga (RT) 1 alat pemadam api ringan (APAR), seiring meningkatnya kasus kebakaran di Jakarta.
Dia menyebut, program penyediaan APAR di setiap RT terbukti mampu menekan risiko dan dampak kebakaran. Seperti di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai kawasan padat dan rawan api.
"Jadi memang ada beberapa kebakaran di Jakarta, salah satunya di Tambora kemarin. Dan itu terbukti ketika di Tambora relatif RT-RT-nya sudah mempunyai alat pemadam kebakaran, maka dampaknya itu menjadi lebih kecil," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Ada 951 Kasus Kebakaran di Jakarta hingga Juli 2025, Paling Banyak di Jakbar
Politikus PDI Perjuangan itu pun menegaskan, meski penyebab utama kebakaran seperti korsleting listrik kerap tak terhindarkan, namun Pemprov Jakarta tak akan tinggal diam.
"Walaupun saya harus mengakui bahwa seperti di Tambora padat penduduk, korsleting itu sering terjadi dan kemarin terjadi. Apapun akan tetap kita tangani," ujarnya.
Sebagai catatan, dalam rentang waktu tiga hari terakhir, sejumlah kebakaran besar mengguncang beberapa wilayah Jakarta dan memakan korban jiwa.
Baca Juga: Mitigasi Kebakaran di Jakarta: Strategi Efektif di Tengah Kepadatan Penduduk
Pada Sabtu (19/7/2025), kebakaran di Jalan Kutilang, Bukit Duri Timur, Tebet, Jakarta Selatan menewaskan empat orang. Disusul Minggu (20/7/2025), satu orang tewas dalam kebakaran di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Masih di hari yang sama, si jago merah juga melahap 42 rumah di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama.
Teranyar, kebakaran besar terjadi di Tambora, Jakarta Barat, yang menghanguskan 86 rumah. Tujuh warga dilaporkan mengalami luka ringan, sementara penyebab kebakaran diduga kuat akibat korsleting listrik.
Pramono memastikan, program 1 RT 1 APAR akan terus diperluas sebagai langkah konkret pencegahan dan respons cepat terhadap kebakaran di Ibu Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









