DPRD Minta Dishub Jakarta Setop Sistem Pembayaran Parkir Tunai

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Wahyu Dewanto, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera menghentikan sistem pembayaran tunai dalam pungutan tarif parkir, di seluruh titik yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
Langkah ini, untuk menutup rapat celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini ditengarai rawan diselewengkan. Sistem pembayaran elektronik, diyakini akan meminimalisir kehilangan potensi retribusi dan menciptakan transparansi.
"Karcis manual sudah tidak boleh. Harus pakai elektronik. Semua cashless (tanpa uang tunai) saja," kata Wahyu saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Parkir Liar di Jakarta Bikin PAD Bocor, DPRD Desak Perda Perparkiran Direvisi
Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra ini juga mendesak Dishub agar memperbanyak titik park and ride di berbagai pusat keramaian. Menurutnya, keberadaan kantong parkir terintegrasi dengan transportasi umum dapat mengurai kemacetan dan sekaligus mengoptimalkan PAD.
"Bikin titik park and ride, dan law enforcement-nya (penegakan hukum) harus jelas. Harus benar-benar tertib tanpa pandang bulu," tegasnya.
Wahyu juga mendorong keterlibatan masyarakat, dalam melakukan pengawasan lapangan terhadap sistem perparkiran. Dia yakin, kontrol sosial akan memaksa Dishub DKI lebih terbuka dan berbenah.
"Makanya masukan dari masyarakat itu penting, dan harus kritis. CCTV penting, monitoringnya juga harus jelas. Supaya tertib, dan pendapatannya bertambah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









