DPRD dan Pemprov Jakarta Mulai Bedah Raperda Kawasan Tanpa Rokok

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta, mulai membedah pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.
Rapat Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menghadirkan jajaran eksekutif untuk pendalaman substansi aturan yang menyentuh ruang publik warga Jakarta.
"Hari ini kita akan mulai membahas pasal per pasal mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, setelah sebelumnya kita lakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak," ujar Suhaimi, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Mendagri: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bentuk Kepedulian Pemerintah Lindungi Rakyat
Turut hadir dalam rapat pembahasan tersebut anggota Pansus DPRD seperti Zahrina Nurbaiti, Jhonny Simanjuntak, Sardy Wahab, dan Jamilah Abdul Gani. Sementara dari pihak eksekutif, tampak hadir perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jakarta, Biro Kesejahteraan Sosial, serta Dinas Kesehatan Jakarta.
Raperda KTR ini terdiri atas sembilan bab dan 25 pasal, yang akan menjadi acuan hukum pengaturan ruang publik bebas asap rokok di Ibu Kota. Regulasi ini disebut-sebut bakal memperkuat komitmen Pemprov Jakarta, dalam melindungi hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat.
Pembahasan Ranperda ini digelar berdasarkan Surat Nomor 542/HK.01.02 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Jakarta tidak main-main dalam menciptakan ruang hidup yang lebih sehat. Sebuah inisiatif legislasi yang menandai era baru pengendalian tembakau di kota megapolitan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









