Akurat

Dicopot Tanpa Alasan, Direktur BUMDesma Jati Makmur Siap Gugat ke PTUN

Moh.Apriawan | 19 Juni 2025, 20:20 WIB
Dicopot Tanpa Alasan, Direktur BUMDesma Jati Makmur Siap Gugat ke PTUN

AKURAT.CO  Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty, menyatakan keberatan atas pencopotan dirinya dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Kecamatan Jatilawang pada Selasa (18/6/2025).

Ia menilai pemberhentiannya tidak disertai alasan yang jelas dan bertentangan dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga.

“Saya terkejut karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya. Bahkan alasan pencopotan pun tidak pernah dijelaskan,” kata Venty dalam forum tersebut.

Venty menjelaskan bahwa sesuai Pasal 11 AD/ART, direktur hanya dapat diberhentikan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti berakhir masa jabatan, melanggar hukum, atau terbukti merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kebut Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal

Namun, ia menegaskan tidak ada satu pun poin tersebut yang relevan dengan dirinya. Masa jabatan Venty sendiri baru berjalan dua tahun.

Sejak berdiri, BUMDesma Jati Makmur telah mengelola dana hibah Rp3,1 miliar menjadi Rp22,8 miliar.

Ia mengakui adanya tunggakan yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana oleh oknum ketua kelompok, yang kini tengah diproses hukum. Namun, ia menolak disebut merugikan keuangan negara.

“Jangan semua kesalahan ditimpakan pada pelaksana operasional. Sistem kita melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jika ada masalah, seharusnya diselesaikan bersama,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan Dewan Penasihat mengakui tidak ada pelanggaran eksplisit dari direktur.

Namun, mereka menyebut adanya dugaan kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang mereka klaim sebagai kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kebut Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal

Langkah Hukum dan Laporan Dugaan Pungli

Kuasa hukum Venty, H. Djoko Susanto, menyatakan akan menggugat hasil MAD Khusus tersebut ke Pengadilan Negeri dan PTUN Semarang.

Ia juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses MAD, yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

“Proses ini cacat prosedur dan sangat merugikan klien kami. Kami akan tempuh jalur hukum, baik perdata maupun administrasi.

Selain itu, dugaan pungli juga akan kami laporkan,” tegas Djoko.

Ia menilai, keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat bisa mencederai prinsip tata kelola kelembagaan desa dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.