Akurat

Jam Malam Pelajar Resmi Berlaku di Jabar: Disiplin Terukur atau Kebijakan Tergesa?

Eko Krisyanto | 5 Juni 2025, 23:58 WIB
Jam Malam Pelajar Resmi Berlaku di Jabar: Disiplin Terukur atau Kebijakan Tergesa?

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam atau jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang melarang pelajar berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Langkah ini menjadi bagian dari paket kebijakan pendidikan baru yang mencakup percepatan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB dan penghapusan pekerjaan rumah (PR) dari sistem pembelajaran formal.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan, kebijakan ini bertujuan membentuk generasi muda yang lebih disiplin, sehat mental dan fisik, serta terlindungi dari kenakalan remaja.

“Jam malam mulai diberlakukan Juni 2025. Pelajar tidak boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB,” ujar Dedi saat konferensi pers di Bandung, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, penataan rutinitas pelajar juga bertujuan memperkuat ikatan keluarga dan menciptakan ritme hidup yang seimbang antara sekolah, rumah, dan istirahat.

Pengawasan kebijakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kabupaten/kota hingga tingkat RT/RW, dengan dukungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta sekolah dan masyarakat.

“Kami sudah MoU dengan TNI dan Polri. Satpol PP, RT/RW, semua harus terlibat,” tegas Dedi dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Raja Ampat Terancam Tambang: Surga Bawah Laut di Ambang Krisis

Pelajar yang melanggar jam malam tanpa alasan sah akan dikenakan:

  • Pembinaan di barak militer,

  • Surat peringatan dari sekolah,

  • Pencatatan identitas dalam sistem pengawasan daerah.

Aturan ini memberikan pengecualian terbatas untuk pelajar yang:

  • Mengikuti kegiatan sekolah atau pendidikan formal,

  • Hadir dalam acara keagamaan atau sosial dengan izin orang tua,

  • Menghadapi kondisi darurat seperti sakit atau kecelakaan, dengan pendampingan.

Meski demikian, setiap pengecualian wajib melalui pelaporan dan pengawasan ketat agar tak disalahgunakan.

Kebijakan ini menuai beragam respons. Sebagian orang tua menyambut baik pembatasan jam malam sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Namun, kritik muncul terhadap:

  • Jam sekolah yang dimajukan terlalu pagi,

  • Pembinaan militer yang dinilai terlalu represif,

  • Potensi pengabaian terhadap anak-anak di luar sistem pendidikan formal.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan prinsipil, namun meminta kebijakan diperluas dan lebih inklusif.

“Jam malam adalah langkah positif. Tapi harus menyasar juga anak-anak yang tidak lagi bersekolah,” ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jakarta Selaraskan RPJMD dengan RPJMN

Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Pemprov Jabar untuk mencetak generasi "Gapura Panca Waluya": Cageur (sehat), Bageur (berakhlak), Bener (berintegritas), Pinter (berilmu), dan Singer (cekatan).

Namun, para pengamat menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada implementasi yang adil, keterlibatan publik, dan evaluasi berkala yang mempertimbangkan realitas sosial pelajar di lapangan. (Laily Nuriansyah/magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.