Komisi II DPR Nilai Penggalangan Dana Pemda Sah, tapi Perlu Lebih Partisipatif

AKURAT.CO Komisi II DPR menilai penggalangan dana oleh pemerintah daerah, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), merupakan hal yang sah secara hukum.
Namun, DPR mengingatkan agar mekanisme pengumpulan dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat supaya lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menjelaskan dasar hukum penggalangan dana oleh pemerintah daerah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Secara normatif, tidak ada masalah. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” ujar Khozin di sela reses di Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang), Rabu (8/10/2025).
Legislator PKB itu menilai pemerintah daerah sebaiknya berperan sebagai fasilitator gerakan sosial, bukan sebagai pihak yang secara langsung memungut atau mengelola dana.
Baca Juga: Pasukan Oranye Dipastikan Mulai Bertugas pada 10 Oktober, Tapi Rekrutmen PJLP Terancam Mandek
“Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan dari pemerintah,” tegasnya.
Menurut pengasuh Ponpes Al-Khozini, Jember ini, pendekatan partisipatif lebih sejalan dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Selain mencegah kesalahpahaman publik, cara ini juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerahnya.
Khozin mengusulkan agar SE Gubernur Jabar tersebut ditinjau ulang di tengah munculnya resistensi publik. Meski legal, kata dia, pendekatan sosiologisnya kurang tepat.
“Sebaiknya penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar negara, dengan tetap berpegang pada aturan seperti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” ujarnya.
Khozin juga menekankan bahwa inisiatif masyarakat akan jauh lebih efektif.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah menempati peringkat pertama dunia dalam World Giving Index versi Charities Aid Foundation (CAF) sejak 2017 hingga 2024.
“Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia. Biarkan itu tumbuh organik dari bawah. Negara cukup memfasilitasi dan membuat regulasi agar semangat warga tersalurkan dengan baik,” pungkas Khozin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










