Rencana Pembentukan Pansus dan BUMD Khusus Tangani Masalah Parkir di Jakarta

AKURAT.CO Masalah parkir di Jakarta kembali jadi sorotan. Sebab, pendapatan parkir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta setiap tahun mengalami penurunan signifikan dan mengganggu pendapatan daerah.
Pengelolaan parkir di Jakarta selama ini penuh tumpang tindih dan rawan penyimpangan. Bahkan, muncul dugaan ada keterlibatan oknum pejabat dan anggota dewan yang ikut bermain di balik bisnis parkir, baik legal maupun ilegal.
"Parkir di Jakarta ini dikelola siapa sebenarnya? Dishub, BUMD, atau pihak ketiga? Ini membingungkan dan patut dipertanyakan. Apalagi publik sudah lama mencium adanya potensi KKN," kata Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto (SGY), Selasa (21/5/2025).
Dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran oleh DPRD Jakarta, memberi harapan akan adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola parkir. Namun dia mengingatkan, agar prosesnya tidak sekadar formalitas politik, melainkan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sebagai pengawas sosial.
Baca Juga: DPRD Tantang Pemprov Jakarta Perbanyak Park and Ride Atasi Parkir Liar yang Meresahkan
Menurutnya, permasalahan parkir bukan semata soal teknis seperti tarif atau ketersediaan lahan, melainkan menyangkut kelembagaan, budaya pengguna, hingga lemahnya penegakan hukum.
"Kalau dikelola profesional, sektor ini bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. Tapi kalau terus dibiarkan bocor, ya hanya jadi ladang basah bagi oknum-oknum," tegasnya.
Guna mengatasi kekacauan ini, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menggagas pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus parkir. BUMD ini diharapkan bisa bekerja profesional, akuntabel, dan mampu menerapkan sistem berbasis teknologi seperti pembayaran non-tunai dan pengawasan digital.
SGY berharap, optimalisasi lahan parkir komunal di pemukiman juga dirancang untuk mengurangi pelanggaran parkir di ruang publik. "Ini bisa jadi solusi jangka panjang, seiring dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik parkir liar di lapangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









