Akurat

Pemprov Jakarta Gandeng TikTok Redam Penyebaran Konten Tawuran

Citra Puspitaningrum | 11 Februari 2025, 22:23 WIB
Pemprov Jakarta Gandeng TikTok Redam Penyebaran Konten Tawuran

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggandeng platform media sosial TikTok untuk meredam penyebaran konten tawuran di kalangan remaja.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan TikTok merupakan salah satu platform media sosial yang memiliki dampak besar di masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

Oleh karena itu, Pemprov Jakarta berharap dapat menjalin sinergi dengan TikTok Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran konten yang dapat memicu tawuran antar warga.

"Kami berharap TikTok dapat membantu meredam penyebaran konten-konten yang bersifat provokatif dan mengajak pada tindakan kekerasan," kata Teguh dalam pertemuan antara perwakilan Pemprov Jakarta dan TikTok Indonesia, di Balai Kota, Senin (11/2/2025).

Baca Juga: DPRD DKI Desak Solusi Konkret Atasi Tawuran Remaja: Sanksi KJP Belum Ampuh!

Sementara itu, Head of Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyambut baik ajakan kerja sama dari Pemprov DKI. Pihaknya juga menyadari, TikTok memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami memiliki panduan komunitas yang jelas terkait konten yang boleh dan tidak boleh beredar di platform TikTok. Kami juga memiliki fitur pelaporan konten yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan konten yang melanggar panduan komunitas," jelas Hilmi.

Untuk itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan konten yang terbukti melanggar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat, termasuk konten yang terkait dengan ajakan tawuran.

"Kami segera menurunkan konten apabila melihat dampak yang ditimbulkan masif dan merugikan masyarakat sebagaimana aturan pada panduan komunitas kami," tandasnya.

Kerja sama antara Pemprov DKI dan TikTok ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya mencegah dan menanggulangi aksi tawuran di Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.