Sederet Upaya Kendalikan Banjir Jakarta, Pengerukan hingga Pasukan Biru

AKURAT.CO Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, terus mengoptimalkan upaya pengendalian banjir melalui berbagai infrastruktur dan program mitigasi.
Sekretaris Dinas SDA, Hendri, mengungkapkan beberapa langkah strategis yang dilakukan. Di antaranya, pembangunan waduk dan embung, peningkatan kapasitas drainase kawasan, serta pengerukan sedimen lumpur di sejumlah wilayah.
"Berdasarkan data hingga 6 Desember 2024, progres pengerukan di lima wilayah administrasi sudah mencapai 1.026.879 meter kubik," kata Hendri, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Jabodetabek Siaga Hadapi Potensi Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
Ia merinci, dari total kubikasi tersebut, sebanyak 587.107 meter kubik berasal dari pengerukan waduk, situ, dan embung. Sedangkan pengerukan kali atau sungai mencapai 286.284 meter kubik, dan 158.486 meter kubik untuk saluran tersier atau penghubung (PHB).
Selain pengerukan, optimalisasi sarana dan prasarana pengendalian banjir juga dilakukan. Hendri menyebutkan, Dinas SDA DKI Jakarta memiliki 593 unit pompa stasioner yang tersebar di 202 lokasi serta 557 unit pompa mobile yang siap digunakan. Pompa mobile difungsikan untuk menjangkau lokasi banjir yang sulit diakses oleh pompa stasioner.
"Penyiagaan rumah pompa, pintu air, alat berat, serta pemeliharaan rutin dilakukan agar sarana pengendalian banjir dapat berfungsi maksimal, baik dalam kondisi pra maupun saat penanganan banjir," ucapnya.
Tidak hanya itu, sebanyak 3.962 personel Petugas Pengendali Banjir dan Pengelolaan Pantai atau dikenal sebagai pasukan biru disiagakan di lapangan untuk langkah mitigasi.
Untuk menghadapi cuaca ekstrem di akhir tahun, Dinas SDA juga menjalin koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta lembaga seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Koordinasi ini penting agar penanganan banjir dapat berjalan lebih efektif," tuturnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









