Pasangan Maximus-Peggi akan Gugat Hasil Pilkada Mimika ke MK

AKURAT.CO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Mimika 2024.
Pasangan ini menilai proses pelaksanaan Pilkada penuh dengan kecurangan, mulai dari administrasi hingga pemungutan suara di TPS.
Maximus Tipagau menegaskan, berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.
“Demokrasi di Mimika dirampas dengan cara yang tidak sehat. Hak masyarakat asli Papua seakan diabaikan,” ujar Maximus dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024) malam.
Berdasarkan hasil pleno KPU Mimika, pasangan MP3 memperoleh suara sebesar 66.268, berada di posisi terakhir setelah pasangan nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel), dengan 77.818 suara, dan pasangan nomor urut 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasararin (AIYE), dengan 74.139 suara.
Baca Juga: Gojek Luncurkan Program 'Yuk Libur' untuk Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Namun, Maximus menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa kalah dan akan membawa dugaan pelanggaran tersebut ke MK.
“Kami tidak melakukan politik uang atau bermain mata dengan pihak manapun. MP3 belum kalah, perjuangan kami akan berlanjut hingga ke MK,” tegasnya.
Dugaan Kecurangan di Beberapa Distrik
Tim Hukum MP3 telah mendokumentasikan berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilkada, di antaranya:
1. Distrik Agimuga: Hanya saksi pasangan nomor urut 1 yang diizinkan mengikuti pleno rekapitulasi. Tim saksi MP3 tidak menerima undangan pleno, dan kotak suara ditemukan sudah tidak tersegel.
2. Distrik Tembagapura: Terdapat dugaan penggelembungan suara yang diarahkan ke pasangan nomor urut 1.
3. Distrik Jita: Kotak suara ditemukan kosong saat pleno rekapitulasi. Anehnya, seluruh suara di distrik tersebut mengarah pada pasangan nomor urut 1, sementara pasangan lain tidak mendapatkan suara sama sekali.
Baca Juga: Cak Imin Tekankan Perlunya Literasi Soal Judi Online untuk Masyarakat Kelas Bawah
Maximus juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ia mempertanyakan bagaimana Otsus dapat menjamin hak politik masyarakat asli Papua jika kecurangan semacam ini terjadi.
"Ini menjadi ujian nyata apakah negara benar-benar menjamin hak politik orang asli Papua,” ungkap Maximus.
Calon Wakil Bupati, Peggi Patricia Pattipi, menambahkan bahwa langkah menggugat ke MK menjadi bentuk pembelajaran bagi masyarakat Papua untuk mengenal politik yang bersih tanpa politik uang.
“Kami ingin menginspirasi masyarakat Papua agar memahami arti demokrasi yang jujur dan adil,” ujarnya.
Maximus dan tim hukum akan melanjutkan upaya hukum sebagai bentuk perjuangan melindungi hak masyarakat Papua.
“Kami siap mengawal proses ini hingga tuntas, apa pun keputusan MK nantinya,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










