Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang Dibatalkan, PAN: Putusannya Agak Aneh

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Serang 2024.
Di mana, MK menyatakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terbukti membantu memenangkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
Namun, menurutnya, ada yang aneh dalam putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) kemarin.
"Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa. Meskipun, jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Respons Deklarasi Gerindra, Eddy Soeparno: PAN Siap Dukung Prabowo untuk Keempat Kalinya
Menurut Saleh, PAN menilai, tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Serang 2024.
"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi Undang-Undang Pemilunya. Apa yang dimaksud TSM dalam undang-undang, tidak terjadi dalam Pilkada Serang," ujarnya.
Selain itu, kata Saleh, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.
Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
Namun demikian, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, PAN menerima putusan MK tersebut.
Baca Juga: Membangun Indonesia Maju, PAN Latih 500 Pemimpin Muda Melalui PANdawa
Sembari dengan itu, PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi," katanya.
"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat,” tutup Saleh.
Sebelumnya, MK menyatakan Pilbup Serang harus melakukan pencoblosan ulang.
Hal ini disebut Suhartoyo dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang.
Baca Juga: PAN Soal Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo: Pertanda Baik bagi Politik Nasional
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Ketua MK.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan 27 November 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







