UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik, Disnaker DKI: Besaran Kenaikan Tunggu Keputusan Final

AKURAT.CO Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta, Hari Nugroho, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 mengalami kenaikan dari UMP 2024.
Adapun kenaikan UMP tahun 2024 lalu sebesar 3,6 persen, dari Upah Minimum Regional di tahun 2023. Besarannya adalah Rp165.583. Sehingga, UMR Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.
"Pasti (UMP 2025) naik dari tahun kemarin (2024). Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi sama inflasi terus kemarin alfanya dari 0,1 sampai 0,3. Sekarang kan alfanya itu indeksnya menjadi 0,2 sampai 0,8. Otomatis angkanya naik dibanding UMP tahun lalu," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Buruh Mau Demo Besar-besaran, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikkan UMP hingga 10 Persen
Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memastikan berapa persen untuk kenaikan UMP tahun 2025 ini. Sebab, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapat pembahasan terlebih dahulu dengan dewan pengupahan DKI Jakarta.
"Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan. Nanti akan dibahas di rapat dewan pengupahan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, rencananya besok pihak Disnaker DKI akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi, untuk membahas UMP 2025.
"Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20. Jadi tanggal 20 (November) setelah rapat dewan pengupahan final, (hasil pembahasan akan diserahkan) ke pak gubernur untuk ditetapkan," tutur Hari.
Selain itu, pada tanggal 21 November mendatang Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan melakukan penetapan UMP 2025. "Pak PJ Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









