Buruh Mau Demo Besar-besaran, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikkan UMP hingga 10 Persen

AKURAT.CO Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta serikat pekerja lainnya akan menggelar demonstrasi besar-besaran, untuk menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen.
Rencananya aksi demonstrasi akan digelar pada Kamis (24/10/2024), dan diikuti 3.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan permintaan buruh terhadap kenaikan upah minimum minimal 8-10 persen merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, selama rentang waktu lima tahun buruh hanya mengalami kenaikan upah 1,58 persen dan itu bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Dua tahun terakhir buruh hanya mendapatkan kenaikan upah 1,58 persen bahkan lebih rendah dari inflasi. Artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," kata Said Iqbal dalam jumpa pers, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Polri Kerahkan 8 Satgas Antisipasi Demo Saat Pelantikan Prabowo-Gibran
Selain menuntut kenaikan upah minimum, aksi pada Kamis lusa (24/10/2024) juga meminta pencabutan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Said mengungkapkan, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan pada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, terutama soal kesejahteraan.
"Jika pemerintah tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil," ujarnya.
Rencananya demonstrasi itu akan berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Titik kumpul barisan buruh sebelum berangkat menuju Istana bertemapt di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi tersebut akan melibatkan KSPI, KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi, serikat pekerja telah merencanakan mogok nasional yang dimulai pada 12 November 2024. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







