Buruh Mau Demo Besar-besaran, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikkan UMP hingga 10 Persen

AKURAT.CO Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta serikat pekerja lainnya akan menggelar demonstrasi besar-besaran, untuk menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen.
Rencananya aksi demonstrasi akan digelar pada Kamis (24/10/2024), dan diikuti 3.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan permintaan buruh terhadap kenaikan upah minimum minimal 8-10 persen merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, selama rentang waktu lima tahun buruh hanya mengalami kenaikan upah 1,58 persen dan itu bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Dua tahun terakhir buruh hanya mendapatkan kenaikan upah 1,58 persen bahkan lebih rendah dari inflasi. Artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," kata Said Iqbal dalam jumpa pers, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Polri Kerahkan 8 Satgas Antisipasi Demo Saat Pelantikan Prabowo-Gibran
Selain menuntut kenaikan upah minimum, aksi pada Kamis lusa (24/10/2024) juga meminta pencabutan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Said mengungkapkan, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan pada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, terutama soal kesejahteraan.
"Jika pemerintah tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil," ujarnya.
Rencananya demonstrasi itu akan berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Titik kumpul barisan buruh sebelum berangkat menuju Istana bertemapt di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi tersebut akan melibatkan KSPI, KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi, serikat pekerja telah merencanakan mogok nasional yang dimulai pada 12 November 2024. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







