Ganti Pejabat ASN Jelang Pencalonan, PDIE Laporkan Johannes Rettob ke Bawaslu

AKURAT.CO Bawaslu RI mengaku sudah meminta Bawaslu Mimika untuk menindaklanjuti laporan dari Pilar Demokrasi Indonesia Emas (PDIE).
Awalnya, PDIE mengadukan calon Bupati Mimika, Johannes Rettob, ke Bawaslu karena melakukan pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika saat masih menjadi Penjabat Bupati Mimika.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan, laporan PDIE terhadap Johannes Rettob ditangani Bawaslu Mimika dan sedang ditindaklanjuti.
"Sudah ditindaklanjuti. Masih berproses di Bawaslu Mimika," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan penggantian pejabat saat menjadi Pj. Bupati Mimika.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Kerawanan di TPS, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi untuk KPU
PDIE selaku pelapor dalam dalil aduannya menyebutkan bahwa Johannes Rettob telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.
"(Itu) suatu tipu muslihat dalam penggantian pejabat ASN di lingkungan Pemda Mimika," bunyi aduan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika di bidang kepegawaian.
Surat Nomor 100.2.2.6/6414/ yang ditandatangani Plt. Dirjen Otda Kemendagri, Komjen Tomsi Tohir, tertanggal 22 Agustus 2024 merupakan sikap Kemendagri atas kebijakan Pj. Bupati Mimika yang melakukan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Mimika.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan di TPS
Kemendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Pj. Bupati Mimika melakukan mutasi dan pemberhentian dan demosi pejabat administrasi ke jabatan pelaksana sebanyak 12 orang, tanpa melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







