Akurat

Cara Voting Puskas Award 2025, Gol Rizky Ridho Masuk Nominasi!

Arief Rachman | 14 November 2025, 22:58 WIB
Cara Voting Puskas Award 2025, Gol Rizky Ridho Masuk Nominasi!

AKURAT.CO FIFA resmi membuka voting untuk menentukan peraih FIFA Puskas Award 2025.

Pemungutan suara mulai dibuka pada Jumat, 14 November 2025 dan akan berlangsung hingga 3 Desember, atau hingga 4 Desember pukul 05.59 WIB.

Kabar menggembirakan bagi publik Tanah Air, Indonesia kembali masuk nominasi lewat aksi sensasional Rizky Ridho.

Gol jarak jauhnya ke gawang Arema FC dalam laga Persija Jakarta kontra Arema FC pada 9 Maret 2025 kini bersaing sebagai salah satu gol terbaik dunia.

Aksi Ridho kala itu menjadi sorotan karena dimulai dari solo run di sisi lapangan, sebelum ia melepaskan tembakan keras melengkung dari jarak jauh, sebuah gol yang langsung membuat stadion bergemuruh dan kini berpeluang menjadi yang terbaik tahun ini.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, FIFA memberi kesempatan bagi publik untuk menentukan tiga gol teratas pilihan penggemar. Cara memilihnya sangat mudah:

Baca Juga: Bukan Cuma Game Online, Pemerintah Harus Atur Seluruh Platform Digital Cegah Perilaku Kekerasan Anak

Cara Ikut Voting Puskas Award 2025

  1. Buka situs resmi FIFA

    Masuk ke halaman khusus Puskas Award melalui situs FIFA.

  2. Login atau buat akun baru

    Gunakan email aktif untuk registrasi atau masuk ke akun FIFA yang sudah dimiliki.

  3. Tentukan tiga gol pilihan Anda

    Setelah masuk, pilih tiga gol favorit dari daftar nominasi. Jangan lupa tempatkan gol Rizky Ridho sebagai urutan pertama jika ingin mendukung wakil Indonesia.

  4. Kirim suara Anda

    Selesaikan proses voting hingga muncul notifikasi konfirmasi.

Hasil akhir akan ditentukan lewat gabungan 50% suara penggemar dan 50% penilaian panel FIFA Legends.

Dengan dukungan maksimal dari masyarakat Indonesia, peluang Rizky Ridho menorehkan sejarah di panggung dunia semakin terbuka lebar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Tuper Mandek, PPPI Khawatir Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum di Indramayu Anjlok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.