KONI Apresiasi Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 oleh Erick Thohir
Hervin Saputra | 24 September 2025, 15:08 WIB

AKURAT.CO, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Keputusan itu diumumkan pada konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk itikad baik Pemerintah untuk menenangkan keresahan di dunia olahraga nasional.
"Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota, kami mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi dan bangga kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir," kata Marciano di Jakarta, Selasa (23/9).
Baca Juga: NOC Indonesia Apresiasi Pencabutan Permenpora Nomor 14, Sebut Momentum Kebangkitan Olahraga Nasional
Pasalnya, kehadiran Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sempat memunculkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di berbagai daerah. Sejumlah pasal bahkan dinilai menyalahi undang-undang keolahragaan dan berpotensi mengganggu kewenangan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran olahraga.
Marciano menegaskan, keputusan Menpora Erick mencabut aturan tersebut adalah langkah strategis sekaligus bijak demi mendiring persatuan olahraga Indonesia.
"Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora mendorong persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis," tambah Marciano.
Ia berharap pemerintah berperan sebagai regulator yang mendukung organisasi olahraga sebagai pelaksana, mulai dari KONI, Komite Olimpiade Indonesia, induk cabang olahraga, hingga Dispora dan KONI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Marciano, tata kelola organisasi olahraga di tanah air nantinya akan semakin baik dengan adanya sinergi antara semua pihak. Ia juga mengajak seluruh organisasi anggota KONI Pusat untuk mendukung cita-cita besar olahraga nasional.
"Dengan semangat Bersatu Berprestasi, mari kita fokus mengejar target Indonesia Emas, yakni masuk lima besar Olimpiade 2044, dan dalam waktu dekat sukseskan Asta Cita Nomor 4 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto," ujarnya.
Sementara Erick dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa setiap organisasi olahraga harus menjalankan fungsi dengan amanah.
"Yang namanya kekuasaan itu harus jadi amanah. KOI dan KONI punya mekanismenya masing-masing, punya hak dan kewajiban. Mereka harus bisa membuka pintu dengan tujuan yang sama, apalagi ketika negara hadir membantu biaya pembinaan atlet," kata Erick.
Apalagi, mantan Menteri BUMN itu juga menyinggung dualisme organisasi olahraga yang masih terjadi. Ia memastikan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, sesuai afiliasi masing-masing dengan federasi internasional-nya.
Selain mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Pemerintah juga sudah menyiapkan aturan baru, yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut akan disusun dengan melibatkan para pemangku kebijakan olahraga.
Lebih jauh, Erick menjelaskan bahwa Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 akan memuat upaya penyederhanaan regulasi dengan metode Omnibus Law. Regulasi itu akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi, dan Industri Olahraga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








