Tim Renang UNJ Borong Gelar Juara Umum di Gajah Mada Swimming Competition 2025
Leo Farhan | 6 September 2025, 19:16 WIB

AKURAT.CO, Tim renang Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tampil dominan pada ajang Gajah Mada Swimming Competition 2025 yang berlangsung di Kolam Renang Tirta Krida, Sleman, Yogyakarta, 30 Agustus 2025 lalu.
Dengan diperkuat delapan perenang andalan, UNJ sukses mengamankan gelar juara umum usai mengoleksi total 18 medali emas, 11 perak, dan 4 perunggu.
Catatan tersebut jauh meninggalkan Universitas Padjajaran di posisi kedua dengan 6 emas, 6 perak, dan 6 perunggu. Sementara Universitas Pelita Harapan menempati peringkat ketiga lewat raihan 5 emas dan 1 perak.
Dari 18 emas yang dikumpulkan, 12 medali berasal dari nomor individual. Syahreza Azhar Nasution menyumbang tiga emas di nomor 100 meter gaya bebas, 200 meter gaya bebas, dan 200 meter gaya ganti putra.
Perenang lain, Zeldi Oktaviansyah, juga meraih tiga emas dari 50 meter, 100 meter, dan 200 meter gaya dada.
Di sektor putri, Khairunnisa Aliya Azizah mengamankan tiga emas dari nomor 50 meter, 100 meter, dan 200 meter gaya punggung. Torehan yang sama juga diraih Macheilla Rindu Andyra di nomor 50 meter, 100 meter, dan 200 meter gaya dada.
Baca Juga: Adaptasi Cuaca, Timnas Renang Prancis Pilih Jakarta sebagai Pusat Latihan Jelang Kejuaraan Dunia
Sementara itu, enam emas lainnya dipersembahkan melalui nomor estafet: 4x50 meter gaya ganti putra dan putri, 4x50 meter gaya bebas putra dan putri, 4x50 meter gaya bebas mix, serta 4x50 meter gaya ganti mix.
"Kami senang bisa mempersembahkan prestasi terbaik untuk Universitas Negeri Jakarta," ujar Syahreza Azhar Nasution yang juga bernaung di klub Nautilus Aquatic Club (NAC) Jakarta.
Ajang Gajah Mada Swimming Competition 2025 ini diikuti 12 tim dari berbagai perguruan tinggi dan klub, di antaranya UNJ, Unpad, UPH, UGM, Unair, ITB, UNY, Undip, UKMR-UB, Diponegoro Aquatic Club, hingga Universal Aquatic Club.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









