Akurat

Mengenal Perceraian Verstek, Proses yang Dijalani Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Titania Isnaenin | 26 Agustus 2025, 19:25 WIB
Mengenal Perceraian Verstek, Proses yang Dijalani Pratama Arhan dan Azizah Salsha

AKURAT.CO Pernikahan pesepak bola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha diputus cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (25/8/2025).

Putusan ini dikeluarkan setelah hanya dua kali sidang, tanpa kehadiran tergugat, Azizah Salsha.

Lantas, apa itu perceraian verstek yang dijalankan Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

Apa itu Perceraian Verstek?

Perceraian verstek adalah putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dalam kasus di mana pihak tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang, meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, sementara pihak penggugat hadir.

Dalam kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Pratama Arhan mengajukan permohonan talak cerai pada 1 Agustus 2025.

Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, dan putusan cerai verstek dijatuhkan pada sidang kedua, 25 Agustus.

Landasan Hukum Perceraian Verstek

Putusan cerai verstek memiliki landasan hukum berdasarkan ketentuan dalam hukum acara perdata di Indonesia.

Pasal 125 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) menyebutkan bahwa jika tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan orang lain meskipun telah dipanggil secara patut, gugatan dapat diterima secara verstek.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek menyatakan bahwa putusan verstek dapat diberikan pada sidang kedua dan seterusnya.

Syarat Majelis Hakim Memberikan Putusan Verstek

 

1. Ketidakhadiran Tergugat: Tergugat tidak pernah hadir dan tidak mengutus wakil yang sah dalam persidangan hingga perkara diputus oleh pengadilan.

2. Panggilan Resmi: Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.

3. Alasan Ketidakhadiran: Ketidakhadiran tergugat bukan karena suatu sebab atau halangan yang sah.

4. Pemeriksaan Ex Parte: Pemeriksaan perkara berlangsung secara ex parte atau sebagian/satu pihak saja, karena tergugat tidak dapat didengar keterangannya.

5. Gugatan Beralasan Hukum: Gugatan penggugat tidak bertentangan dengan hak hukum penggugat dan/atau beralasan hukum.

 

Proses Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai talak terhadap Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Meskipun pernikahan mereka baru berlangsung pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, rumah tangga keduanya kandas hanya dalam waktu singkat.

Azizah Salsha tidak pernah hadir di persidangan, sementara Arhan diwakili oleh kuasa hukumnya karena sedang berada di luar negeri bersama klub sepak bolanya.

Meskipun putusan cerai telah dijatuhkan secara verstek, tergugat memiliki hak untuk melawan putusan tersebut atau dikenal dengan istilah verzet.

Dalam verzet, tergugat memiliki kesempatan untuk membela kepentingannya atas kelalaian dalam menghadiri persidangan sebelumnya.

Pasal 129 Ayat 1 dan 2 HIR serta Pasal 153 RBg menyatakan bahwa tergugat memiliki waktu perlawanan selama 14 hari sesudah pemberitahuan putusan verstek langsung kepada tergugat.

Jika pemberitahuan tidak langsung kepada tergugat, rentang waktunya adalah 8 hari setelah peringatan diberikan.

Jika masa tenggang tersebut terlewat, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, menjelaskan bahwa putusan verstek atas kasus Azizah Salsha dan Pratama Arhan belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.