Akurat

Apa Itu Perceraian Verstek? Viral Dialami Pratama Arhan dan Azizah Salsha!

Putri Chandra | 26 Agustus 2025, 14:30 WIB
Apa Itu Perceraian Verstek? Viral Dialami Pratama Arhan dan Azizah Salsha!

AKURAT.CO Apa itu perceraian verstek? Ramai di media sosial seperti kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

Baru-baru ini, Pengadilan Agama Tigaraksa menjatuhkan putusan verstek dalam perkara perceraian antara Azizah Salsha dan Pratama Arhan. 

Viralnya isu perceraian verstek Pratama Arhan dan Azizah Salsha, ternyata telah dibenarkan oleh juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin.

Dia menjelaskan bahwa gugatan cerai dari Pratama Arhan telah diajukan sejak 1 Agustus 2025, teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Baca Juga: Perbedaan Perceraian Verstek dan Verzet: Penjelasan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu

Sidang perdana yang berlangsung pada 11 Agustus hanya dihadiri oleh kuasa hukum, tanpa kehadiran Arhan maupun Azizah. 

Pada sidang lanjutan, Azizah kembali tidak datang sehingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara verstek.

"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Sholahudin, Juru Bicara PA Tigaraksa.

Apa Itu Perceraian Verstek?

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai Secara Verstek, Apa Itu?

Perceraian verstek adalah putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama ketika pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, sementara pihak penggugat tetap hadir.

Dengan kata lain, hakim memutus perkara tanpa kehadiran tergugat karena dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri di persidangan.

Ada sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek, di antaranya:

1. Tergugat sama sekali tidak hadir maupun menunjuk kuasa hukum yang sah hingga perkara diputus pengadilan.

2. Panggilan sidang kepada tergugat telah dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.

3. Ketidakhadiran tergugat bukan disebabkan alasan yang sah atau dapat dibenarkan.

4. Proses persidangan berlangsung secara ex parte atau hanya mendengar pihak penggugat, karena keterangan tergugat tidak tersedia.

5. Gugatan penggugat tidak bertentangan dengan hak hukumnya serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Perlu diketahui bahwa tidak semua putusan perceraian verstek otomatis mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Baca Juga: Diputus Secara Verstek, Ruben Onsu - Sarwendah Resmi Berpisah

Kelebihan Putusan Perceraian Verstek

1. Proses lebih cepat

Karena hanya penggugat yang hadir, sidang bisa segera diputus tanpa menunggu tergugat.

2. Efisiensi waktu dan biaya

Tidak perlu sidang berulang kali jika tergugat terus absen.

3. Kepastian hukum

Penggugat tetap mendapat kepastian putusan meski tergugat tidak hadir.

4. Melindungi hak penggugat

Agar pihak yang mengajukan gugatan tidak dirugikan oleh ketidakhadiran tergugat.

Kelemahan Putusan Perceraian Verstek 

1. Tergugat kehilangan kesempatan membela diri

Karena tidak hadir, suaranya tidak terdengar dalam persidangan.

2. Rawan muncul keberatan

Tergugat bisa mengajukan perlawanan atau verzet setelah putusan dibacakan.

3. Tidak mencerminkan keseimbangan

Putusan hanya berdasarkan keterangan penggugat.

4. Potensi konflik berkepanjangan

Jika tergugat merasa tidak adil dan menolak hasil putusan.

Itulah penjelasan lengkap mengenai perceraian verstek yang lagi viral dan dialami oleh Pratama Arhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.