Link Petisi Tuntut Pengembalian Uang Donasi Agus Salim, Klik di Sini!

AKURAT.CO Simak link petisi tuntut pengembalian uang donasi Agus Salim. Polemik seputar kasus Agus Salim dan donasi yang terkumpul terus bergulir.
Publik semakin geram setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata Agus Salim yang tersiram air keras. penyiraman air keras.
Baca Juga: Profil Pratiwi Noviyanthi, Mantan Pramugari yang Kini Terlibat Perseteruan dengan Agus Salim
Menanggapi hal ini, Rizky Pras berinisiatif membuat petisi online yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Petisi ini berisi tuntutan agar uang donasi yang telah terkumpul dikembalikan kepada para donatur.
Hal ini karena mereka kecewa dengan Tindakan yang dilakukan oleh Agus Salim dan keluarganya.
"Petisi ini dibuat bentuk kekecewaan donatur kepada korban penyiraman air keras yaitu sdr agus salim. Donatur merasa uang donasi yg sudah di berikan kepada agus tidak di gunakan sebagai mana mestinya" kata Rizky dikutip dari change.org pada Kamis (24/10/2024).
"Dulu, saat awal podcast di Novi dan Densu, Sdr. Agus memohon kepada netizen untuk memberikan donasi demi kesembuhan matanya. Kita semua ingat betul permintaan Agus saat itu, yang hanya ingin satu hal: "matanya kembali seperti semula," alias bisa melihat Kembali," jelasnya.
Menurut Rizky setelah donasi terkumpul dengan cukup banyak, Agus terlihat mengabaikan tujuan awalnya.
Dana yang diterima justru digunakan untuk melunasi utang, bukan untuk pengobatan matanya.
Petisi donasi Agus yang dirilis pada 19 Oktober 2024 telah mendapatkan tanda tangan dari lebih dari 152.000 orang hingga Kamis (24/10/2024) pukul 15.00 WIB.
Petisi tersebut dapat ditemukan di platform Change.org atau melalui tautan ini:
>>> link petisi Agus Salim di sini <<<
Di sisi lain, Agus Salim telah melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya terkait polemik tersebut pada Sabtu (19/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








