Uhuy, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Berhasil Jadi Anggota DPD

AKURAT.CO Alfiansyah Komeng Bustami atau yang akrab dipanggil Komeng sedang menjadi perbincangan di berbagai media sosial usai dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPD dapil Jawa Barat pada pemilu 2024 ini.
Hal ini terlihat dari surat suara pemilihan DPD Jawa Barat, dimana foto kocak Komeng terlihat dalam suara suara tersebut. Ekspresi Komeng juga dinilai tidak biasa oleh sejumlah netizen di medsos.
Dalam foto tersebut, Komeng tampil dengan baju berwarna biru, sembari memiringkan kepala dengan mata yang melotot dan mulut sedikit terbuka,seolah-olah meminta dukungan kepada pemilih untuk mencoblos dirinya.
Baca Juga: Komeng Nyaleg DPD Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Strategi Kampanye Sang Komedian yang Ternyata Begini
Meski terlihat jenaka, pendekatan yang diambil oleh Komeng dalam kampanyenya tersebut ternyata menuai perhatian positif dari sebagian pemilih. Bahkan, namanya menjadi trending di platform X.
Meskipun begitu, usaha yang dilakukan oleh Komeng tidak sia-sia karena ia berhasil unggul dibandingkan dengan lawan politik lainnya berdasarkan perhitungan real count KPU.
Dikutip dari laman pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (15/2/2024) pukul 19.20 WIB, jumlah suara yang berhasil diperoleh oleh Komeng mencapai 357.811 suara, dengan memegang sekitar 8,44% suara. Tentu saja, suara Komeng lebih unggul di atas 53 kandidat lainnya.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, tampaknya ada potensi besar bagi Komeng untuk berhasil menjadi anggota legislatif DPD yang mewakili Jawa Barat. Apabila hal ini terjadi, pertanyaannya kemudian adalah berapa besar gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh Komeng?
Gaji Komeng jika Terpilih Jadi anggota legislatif DPD
Sebagai informasi, gaji dan tunjangan DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam pasal 1 disebutkan hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah setara dengan hak yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 3 dari peraturan tersebut.
Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.
Adapun, terkait dengan pemberian gaji pokok anggota DPR dan tunjangannya, hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji untuk anggota legislatif RI telah ditetapkan dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Menurut ketentuan tersebut, gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR mencapai Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan Anggota DPR sebesar Rp4.200.000.
Oleh karena itu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD juga memiliki hak untuk menerima gaji dengan nominal yang serupa seperti yang telah disebutkan di atas.
Nantinya, Komeng tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok, tetapi juga akan menerima sejumlah tunjangan dengan nominal yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD
Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, yaitu Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) sebesar 2 persen dari gaji pokok, yaitu Rp168.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.
Tidak hanya itu, anggota legislatif juga akan diberikan fasilitas guna mendukung pelaksanaan tugasnya, termasuk pemeliharaan rumah dinas dan penyediaan perlengkapan rumah.
Dengan demikian, besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komeng diperkirakan sekitar sebanding dengan rincian yang disebutkan di atas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









