Akurat

Viral Jokes Petugas KPPS Serasa Jadi PNS Sehari, Cek Tugas dan Gajinya!

Shalli Syartiqa | 29 Januari 2024, 14:53 WIB
Viral Jokes Petugas KPPS Serasa Jadi PNS Sehari, Cek Tugas dan Gajinya!

AKURAT.CO Pasca pelantikan Petugas KPPS Pilpres 2024, viral di media sosial terutama TikTok, jokes dengan kata kunci #gajiKPPSPemilu2024. 

Lelucon atau jokes gaji petugas KPPS yang diibaratkan setara dengan PNS.

Salah satu jokes gaji petugas KPPS diunggah oleh akun TikTok @Firzarajib.

"Aku bukan lagi rakyat biasa #petugasKPPS2024 #pelantikanKPPS #pemiludamai" tulis keterangan di postingannya.

"Aku dulu hanya pengangguran dan dianggap tak berguna, tapi kini aku bukan lagi rakyat biasa. Saatnya mengabdi untuk negara, walupun tugasnya nanti tanggal 14 Februari tapi aku udah keliling-keliling aja pakai baju dinas. Semangat kita semua petugas KPPS," ungkap Firza yang berparodi memakai kemeja putih dalm video unggahannya.

Baca Juga: Viral Petugas KPPS Mengeluh Tak Dapat Apa-apa Usai Pelantikan, Netizen: Duitnya Abis Sama Ordal

Video tersebut sontak mengundang tawa dan komentar netizen yang juga menjadi petugas KPPS Pilpres 2024 mendatang.

"Suamiku masuk anggota KPPS, bangga banget aku jadi ibu persik (Persatuan Istri KPPS) ????" ungkap akun @mommyxx

"Kawanku gak mau lagi bales chat ku ,karna dia anggota KPPS katanya kami udah beda kasta," tulis @syahrixx

"PNS 3 jt sebulan, KPPS 1,2 jt sehari. Fix mantu idaman," tulis akun @sahaxx

"Seru sekali jokes KPPS ini????????????" ujar akun @lillyxxx

"Kini gajinya 1 juta sehari :(" ungkap akun @ekoxx

Lantas, apa saja tugas dan gaji petugas KPPS Pilpres 2024 yang sebenarnya? simak penjelasan berikut.

Tugas petugas KPPS Pilpres 2024

Tugas para petugas KPPS pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Pasal tersebut menyatakan:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, dan jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Gaji petugas KPPS Pilpres 2024

Dalam Pemilu 2024, honor atau gaji anggota KPPS mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019, bahkan kenaikannya melebihi 2 kali lipat untuk Ketua KPPS.

Honor atau gaji ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022. Berikut adalah rinciannya:

1. Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 700.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp 500.000,00.

2. Anggota KPPS: Rp 1,1 juta.

Honor ini naik sebesar Rp 500.000 dibandingkan dengan Pemilu 2019.

3. Satlinmas: Honor dari Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 pada Pemilu 2024.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.