UMKM Naik Kelas, Pemerintah Genjot Sertifikasi Halal

AKURAT.CO Pemerintah mulai menggeser pendekatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari yang bersifat administratif menjadi berbasis ekosistem.
Dalam kerangka ini, sertifikasi halal kini ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan perluasan pasar.
Sekretaris Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak lagi sekadar kewajiban kepatuhan, melainkan bagian dari strategi bisnis yang menentukan daya saing pelaku usaha.
Baca Juga: Kemendag Dorong UMKM Masuk Ritel Modern Lewat Ini
“Kalau kita bicara produktivitas, peningkatan akses pasar, hingga pembiayaan, maka kita membicarakan salah satu tahapan penting yaitu sertifikasi halal itu sendiri,” ujar Riza dalam acara PUNCAK ACARA FESTIVAL SYAWAL 1446 H yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut Riza menambahkan, dengan struktur UMKM Indonesia yang didominasi sektor makanan dan minuman mencapai lebih dari 60% kebutuhan terhadap ekosistem halal menjadi semakin krusial, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Dalam konteks domestik, sertifikasi halal dinilai menjadi pintu masuk utama untuk menjangkau konsumen yang semakin selektif.
“Kalau kita mau mendekatkan produk ke konsumen domestik, mau tidak mau kita berkepentingan untuk mendorong seluas-luasnya sertifikasi halal ini,” katanya.
Perubahan cara pandang ini juga didorong oleh dinamika pasar. Konsumen saat ini dinilai semakin sadar terhadap aspek kualitas dan kehalalan produk, termasuk dalam kanal distribusi modern.
Riza mengungkapkan, sejumlah pelaku ritel modern kini menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu prasyarat utama bagi produk yang ingin masuk ke jaringan mereka.
Kondisi ini sekaligus membuka peluang baru dalam rantai pasok industri halal nasional, termasuk bagi penyedia bahan baku dan pelaku usaha pendukung lainnya.
Namun, pemerintah menyadari bahwa sertifikasi saja tidak cukup.
Karena itu, pendekatan yang dikembangkan tidak lagi parsial, melainkan menyeluruh mulai dari legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga konektivitas pasar.
Melalui program festival kemudahan dan pelindungan usaha mikro yang telah digelar di 13 provinsi pada tahun lalu, pemerintah menghadirkan hingga 29 layanan fasilitasi, termasuk sertifikasi dan legalisasi usaha.
“Kalau belum punya legalitas, difasilitasi. Kalau belum punya mitra usaha, dipertemukan. Kalau belum punya akses pasar, kita bantu lewat business matching,” jelas Riza.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab keraguan sebagian pelaku UMKM yang selama ini mempertanyakan manfaat langsung dari sertifikasi halal.
Dengan integrasi antara sertifikasi dan akses ekonomi, pemerintah menargetkan UMKM tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga mampu tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8BPJPH Apresiasi PT Anindya Wiraputra Siap Verifikasi Produk Halal di Luar Negeri
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini









