UMKM Bebas Cemas, PPh Final 0,5 Persen Kini Jadi Kebijakan Permanen

AKURAT.CO Pemerintah akhirnya memutuskan mengubah aturan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif PPh Final 0,5% yang sebelumnya hanya berlaku sampai 2029, kini resmi dibuat permanen.
Keputusan tersebut menjadi kabar penting bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan skema pajak sederhana untuk menjaga arus kas usaha.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus jangka waktu khusus pemberian insentif bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan (PT OP). Artinya, pelaku UMKM tidak lagi dibayangi masa kedaluwarsa insentif pajak seperti sebelumnya.
Baca Juga: Insentif UMKM Diperpanjang hingga 2029, DJP Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen
“Rencananya untuk WP OP secepatnya lah, karena pembahasannya sudah selesai,” ujar Bimo. Keputusan ini, kata dia, juga merespons banyaknya permintaan dari pelaku usaha yang selama ini masih mengandalkan tarif PPh final 0,5% namun terancam keluar dari skema tersebut karena aturan batasan waktu.
Dengan perubahan ini, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun tetap dikenai tarif 0,5%, sementara UMKM beromzet di bawah Rp500 juta setahun bebas pajak. Kepastian tersebut diyakini akan membantu pelaku usaha merencanakan bisnis tanpa harus khawatir terhadap perubahan kebijakan yang tiba-tiba.
Tak lama berselang, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa keputusan tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
“Permanen sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sudah diputuskan, memang sudah dibahas,” ujarnya singkat.
Namun keputusan ini bukan hadir tanpa rentetan catatan. DJP sebelumnya menemukan sejumlah praktik yang dianggap menyalahi semangat kebijakan, seperti pemecahan usaha (firm-splitting) dan pengaturan omzet agar tetap di bawah batas ketentuan (bunching) demi menikmati tarif rendah.
Baca Juga: Tutup Celah Penghindaran Pajak, DJP Perketat Aturan PPh Final 0,5 Persen
Karena itu, revisi PP No. 55/2022 turut mengatur lebih ketat mengenai kriteria subjek pajak yang boleh menggunakan skema final.
Selain memutuskan tarif permanen, pemerintah turut menyiapkan berbagai kemudahan bagi UMKM. DJP menghadirkan program pendampingan Business Development Service (BDS) untuk membantu UMKM lebih memahami pajak sekaligus meningkatkan kapasitas usaha. Ada juga mini kalkulator pajak, sebuah alat hitung sederhana agar pelaku usaha tidak kesulitan menghitung kewajiban pajaknya.
Di berbagai kantor pajak, ruang pamer UMKM Expo disediakan sebagai sarana bagi para pelaku UMKM memperkenalkan produk mereka ke masyarakat maupun pegawai pemerintah. Langkah ini disebut sebagai upaya DJP untuk tidak hanya menagih pajak, tetapi juga berperan dalam perkembangan ekosistem UMKM.
Meski tarif final 0,5% dibuat permanen, Bimo menegaskan bahwa UMKM tidak wajib menggunakan skema tersebut. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pencatatan keuangan yang baik, mereka bisa memilih beralih ke skema umum dengan tarif progresif. Namun konsekuensinya, setelah beralih, mereka tidak bisa kembali ke skema final.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan ini penting untuk meringankan beban pajak pelaku UMKM sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan. Menurutnya, stabilitas kebijakan pajak adalah faktor penting agar UMKM mampu bertumbuh dan menjadi pilar ekonomi nasional.
Walau begitu, potensi dari penyalahgunaan akan tetap ada apabila pengawasan tidak diperketat. Namun pemerintah yakin bahwa revisi PP yang memuat aturan anti-penghindaran sudah cukup untuk meminimalkan praktik-praktik manipulatif.
Dengan keputusan ini, UMKM setidaknya mendapatkan satu kepastian yakni pajak rendah bukan lagi insentif sementara, tetapi menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang. Pemerintah berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan pelaku UMKM untuk naik kelas, meningkatkan pencatatan keuangan, dan berkembang lebih stabil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









