Tutup Celah Penghindaran Pajak, DJP Perketat Aturan PPh Final 0,5 Persen

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat aturan terkait subjek Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Langkah ini diambil untuk menutup celah penghindaran pajak yang selama ini dimanfaatkan sebagian wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI bahwa DJP menemukan berbagai praktik tax planning yang dinilai menyimpang dari tujuan pemberian fasilitas.
Baca Juga: Bos DJP Ingatkan UMKM Tidak Akali Tarif 0,5 Persen
“Ada WP yang melakukan bunching atau menahan omzet, serta praktik firm-splitting atau memecah usaha untuk tetap menikmati tarif final 0,5 persen,” kata Bimo di Jakarta, Senin.
Temuan tersebut menjadi dasar perubahan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) untuk mengatur ulang subjek PPh final 0,5%.
DJP ingin memastikan fasilitas hanya diberikan kepada WP yang benar-benar memenuhi kriteria, sekaligus mengecualikan WP yang berpotensi menggunakan skema tersebut sebagai sarana penghindaran pajak.
Selain itu, DJP mendapati masih ada WP yang memanfaatkan tarif final 0,5% meski secara konsolidasi omzet mereka sudah melewati batasan.
Karena itu, perubahan Pasal 58 diusulkan agar seluruh peredaran bruto dihitung secara menyeluruh, termasuk pendapatan dari usaha nonfinal hingga penghasilan luar negeri.
Baca Juga: Soal Kanal Aduan Lapor Pak Purbaya, Bos DJP: Jalur Instan Masyarakat Aduan Pajak ke Kemenkeu
DJP menilai langkah pengetatan ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan, terlebih Indonesia tengah memproses aksesi menuju keanggotaan OECD.
Sebagai bagian penyesuaian standar internasional, DJP juga mengusulkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya bersifat suap, gratifikasi, hingga sanksi tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
Bimo menambahkan, rancangan revisi PP 55/2022 saat ini sudah berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu dan sedang diproses untuk pengajuan penetapan kepada Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










