Akurat

Pemerintah Genjot Digitalisasi Perizinan, 1,4 Juta NIB Terbit dalam Tiga Bulan

Demi Ermansyah | 18 Juli 2025, 13:20 WIB
Pemerintah Genjot Digitalisasi Perizinan, 1,4 Juta NIB Terbit dalam Tiga Bulan

AKURAT.CO Sistem digitalisasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS) terbukti mampu mempercepat reformasi birokrasi dalam pemberdayaan UMKM.

Dalam tiga bulan terakhir (kuartal II 2025), Kementerian UMKM mencatat penerbitan 1.445.205 Nomor Induk Berusaha (NIB), naik hampir dua kali lipat dibanding kuartal I tahun ini.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi momentum penting dalam transformasi ekosistem UMKM berbasis digital.

“OSS telah memangkas hambatan administratif dan mendorong pelaku usaha, terutama mikro, untuk terdaftar secara resmi dan mendapatkan akses fasilitas usaha,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Dorong Pelaku UMKM Wastra di Sumba Timur, Pemerintah Dampingi Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal

Dari total NIB yang diterbitkan, 96,68 persen di antaranya berasal dari sektor usaha mikro. Hal ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha skala kecil kini lebih terdorong memanfaatkan teknologi untuk legalisasi usaha mereka.

Selain itu, tercatat 35.539 NIB untuk usaha kecil, 3.198 untuk usaha menengah, dan 9.243 untuk usaha besar. Jumlah akumulatif sejak 2021 hingga pertengahan 2025 mencapai 12,98 juta NIB, mendekati target RPJMN sebesar 15 juta hingga 2029.

Menurut Maman, digitalisasi OSS akan terus disempurnakan, termasuk integrasi data dengan sektor keuangan dan perpajakan, agar pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dapat dengan mudah mengakses kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan, dan sertifikasi.

Baca Juga: DJP Sebut Pemungutan Pajak via Marketplace Dorong UMKM Lebih Tertib dan Setara

“Penerbitan NIB bukan akhir, melainkan pintu awal menuju pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Maman.

Pemerintah kini tengah menyiapkan dashboard pemantauan kinerja UMKM berbasis NIB agar data pelaku usaha mikro dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kementerian, perbankan, dan swasta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.